Tarif Dagang Indonesia ke AS Turun Jadi 15 Persen, 1.819 Produk Bebas Bea Masuk
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Kantor Kemeterian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (27/2/2026)-Arnidhya Nur Zhafira-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Tarif dagang Indonesia ke Amerika Serikat dipastikan turun dari 19 persen menjadi 15 persen. Penyesuaian ini terjadi setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump yang sebelumnya menjadi dasar pengenaan bea masuk lebih tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Indonesia mendapatkan penyesuaian tarif tersebut.
“Dapat diskon jadi 15 persen,” kata Airlangga saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan, kesepakatan tarif yang tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade tetap berlaku dan tidak terdampak oleh putusan Mahkamah Agung AS. Dokumen tersebut baru efektif setelah 90 hari dan melalui proses ratifikasi.
“Tidak batal, itu kan baru berlaku sesudah 90 hari, dan sesudah ratifikasi,” ujarnya.
Dalam perjanjian tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen. Produk yang masuk dalam skema ini mencakup minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.
BACA JUGA:Indonesia AS Teken ART, 1.819 Produk RI Bebas Tarif ke Pasar Amerika
BACA JUGA:Menko Airlangga: Tarif Dagang AS Bisa Ditinjau Ulang Setiap 5 Tahun
Selain itu, Indonesia dan AS juga menyepakati skema tarif nol persen untuk produk tekstil dan garmen melalui mekanisme kuota tertentu.
Airlangga memastikan fasilitas tersebut tetap berjalan dan menjadi peluang ekspansi pasar bagi pelaku usaha nasional.
“Kalau bea masuk 0 persen untuk sektor yang 1.600 lebih itu kan salah satu andalan kita. Jadi diharapkan market-nya bisa ekspansi. Yang dari 0 persen ke sekarang juga memang sudah 0 persen,” katanya.
Sebelumnya, Amerika Serikat tetap mengenakan tarif resiprokal sebesar 19 persen terhadap produk impor asal Indonesia. Namun, 1.819 pos tarif yang telah diidentifikasi dalam perjanjian tetap memperoleh pengecualian bea masuk nol persen, termasuk produk tekstil dalam skema kuota.
Sehari setelah pengumuman Agreement on Reciprocal Trade, Mahkamah Agung AS memutuskan membatalkan sejumlah kebijakan tarif global yang dikeluarkan Presiden Donald Trump.
Dalam putusan dengan komposisi suara 6 berbanding 3 pada Jumat waktu setempat, Mahkamah Agung menyatakan Presiden tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.