Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

LPS Sebut Aset Kripto Belum Dapat Dikategorikan Halal, Ini Alasannya

Ilustrasi Kripto- Ist-freepik

BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyatakan aset kripto hingga saat ini belum dapat dikategorikan halal dalam sistem keuangan syariah di Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan karena kripto belum memiliki fatwa syariah serta tidak didukung aset dasar yang menjadi syarat utama dalam transaksi berbasis prinsip syariah.

Anggito menjelaskan, dalam ekonomi syariah setiap transaksi harus memiliki underlying asset atau aset riil sebagai dasar transaksi. Sementara karakteristik kripto dinilai belum memenuhi ketentuan tersebut sehingga belum sesuai dengan prinsip muamalah.

“Kalau sampai sekarang di Indonesia, kripto itu belum mendapatkan fatwa syariahnya. Jadi dia belum patuh kepada ketentuan syariah. Kalau syariah itu kan harus ada underlying-nya. Kripto kan tidak ada underlying-nya,” ujar Anggito dalam forum Investor Daily Round Table di Hotel Mulia, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan, prinsip keuangan syariah juga menekankan transaksi yang terbebas dari unsur spekulasi berlebihan. Karena tidak memiliki basis aset nyata, kripto dinilai masih mengandung unsur yang belum sejalan dengan ketentuan tersebut.

BACA JUGA:Kejahatan Aset Kripto Meningkat, Regulator dan Industri Perketat Mitigasi Risiko

BACA JUGA:Waspada Penipuan Kripto, Pengguna Android Diminta Hindari APK Ilegal

Selain membahas kripto, Anggito juga mengingatkan bahwa tidak semua instrumen investasi secara otomatis tergolong halal. Saham, misalnya, hanya dapat masuk kategori syariah apabila memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.

Ia mencontohkan, saham syariah harus memenuhi batas rasio utang perusahaan maksimal 40 persen serta pendapatan nonhalal tidak lebih dari 10 persen. Selain itu, aktivitas transaksi juga harus menghindari unsur spekulasi yang berlebihan.

“Kalau saham konvensional boleh, tetapi untuk secondary market enggak boleh, karena itu mengandung unsur maisir, spekulasi,” kata Anggito.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pemenuhan prinsip syariah dalam pengembangan instrumen investasi, khususnya di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap aset digital dan produk keuangan alternatif. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan