Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kemenperin Pecat Pegawai Tersangka Korupsi Ekspor CPO dan POME

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita-Kemenperin-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Perindustrian menyatakan telah menonaktifkan sekaligus memberhentikan pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil dan palm oil mill effluent. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri mengatakan kementerian menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Menurutnya, tindakan aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya menciptakan efek jera serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

“Terkait oknum pegawai Kemenperin yang disebutkan dalam pemberitaan, sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, Menteri Perindustrian dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin bulan lalu," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).

Pemecatan dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026. Keputusan tersebut diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar sekaligus menunjukkan komitmen kementerian dalam mendukung penegakan hukum.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Diperkirakan Rp14 Triliun

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Modus Korupsi Ekspor CPO Disamarkan Jadi POME

Kemenperin juga menyatakan siap bersikap kooperatif dengan memberikan dukungan dan informasi yang diperlukan penyidik selama proses penyidikan berlangsung. 

Ke depan, kementerian berkomitmen memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur guna mencegah potensi penyimpangan kebijakan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor POME atau limbah minyak kelapa sawit. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh selama proses penyidikan.

Para tersangka terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Dari unsur pemerintah, tersangka meliputi Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Nonpangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembinaan Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian berinisial LHB, Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT berinisial FJR, serta ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru berinisial MZ.

Sementara dari pihak swasta, tersangka antara lain Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS berinisial ES, Direktur PT BMM berinisial ERW, Direktur Utama PT AP berinisial FLX, Direktur PT PAJ berinisial RND, Direktur PT TEO berinisial TNY, Direktur PT SIP berinisial VNR, Direktur PT CKK berinisial RBN, serta Direktur Utama PT MAS berinisial YSR. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan