Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Mensesneg Jelaskan Alasan Pembentukan BUMN Baru Kelola Aset Negara

Mensesneg Prasetyo Hadi-Narda Margaretha Sinambela/aa-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pembentukan badan usaha milik negara baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan sawit yang telah disita negara merupakan langkah pengelolaan aset negara, bukan kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan sektor swasta. 

Aset tersebut sebelumnya diambil alih melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan kemudian dikembalikan kepada negara.

Menurut Prasetyo, keberadaan BUMN di sektor yang juga digarap perusahaan swasta merupakan hal yang wajar dalam kegiatan ekonomi. Pemerintah menilai peran BUMN dan swasta dapat berjalan berdampingan tanpa harus dipertentangkan.

"Ya salahnya di mana? Kan sama juga. Banyak kegiatan ekonomi yang kemudian, negara atau pemerintah yang diwakili oleh institusi-institusi, dalam hal ini misalnya BUMN kan juga masuk ke sektor-sektor swasta. Nggak, enggak ada masalah. Kita jalan, jalan semua beriringan. Jadi, jangan dipersepsikan itu saling bertentangan," kata Prasetyo Hadi usai acara peluncuran stimulus ekonomi periode Triwulan I Tahun 2026 di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa.

BACA JUGA:Kemenkes Targetkan 130 Juta Warga Ikut Program Cek Kesehatan Gratis pada 2026

BACA JUGA:Bansos Korban Bencana Segera Cair, Kemensos Siapkan Anggaran Rp 2,3 Triliun

Ia menegaskan pemerintah tetap berkomitmen mendorong sektor swasta melalui penyediaan regulasi dan kemudahan usaha, sekaligus memberi ruang bagi BUMN untuk berperan dalam pengelolaan sektor strategis.

"Swasta harus kita dorong, kita fasilitasi, regulasi yang diperlukan kita siapkan, bahkan harus dibantu untuk dipermudah. Tetapi juga, negara dalam hal ini BUMN juga boleh berusaha di bidang-bidang yang juga selama ini menjadi bidang kegiatan ekonomi teman-teman di swasta, bukan sesuatu yang dipertentangankan," ujarnya.

Kebijakan pengalihan pengelolaan aset negara kepada BUMN baru sebelumnya menuai perhatian sejumlah pihak. Aset tersebut berasal dari perusahaan swasta yang izinnya dicabut setelah dinilai melanggar ketentuan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Salah satu aset yang telah dikelola BUMN adalah kebun sawit negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara. Perusahaan yang bergerak di sektor industri kelapa sawit tersebut hingga kini mengelola sekitar 1,7 juta hektare kebun sawit yang diamankan negara.

Selain itu, Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara juga menjadi bagian dari pengalihan pengelolaan setelah izin usaha pertambangan milik PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk, dicabut bersama 27 perusahaan lainnya oleh pemerintah.

Chief Operating Officer Danantara yang juga Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria sebelumnya menyampaikan bahwa pengelolaan Tambang Emas Martabe akan dialihkan kepada Perminas, BUMN baru yang dibentuk untuk mengelola industri mineral dalam negeri.

Pemerintah menilai langkah tersebut bertujuan memastikan aset negara dapat dikelola secara optimal sekaligus tetap menjaga keseimbangan peran antara BUMN dan sektor swasta dalam kegiatan ekonomi nasional. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan