Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Mensos Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Peserta BPJS PBI JK

Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan keterangan kepada para pewarta terkait layanan pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mengalami penonaktifan di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Kamis (5/6/20-M Riezko Bima Elko Prasetyo-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menolak pasien peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), meskipun status kepesertaan mereka sempat dinonaktifkan. Pasalnya, kepesertaan PBI JK masih dapat direaktivasi dalam waktu singkat.

“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena ini tidak bisa ditunda, apalagi yang darurat,” ujar Saifullah Yusuf saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI JK terjadi akibat proses pemutakhiran data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran. Dalam proses tersebut, sebagian kepesertaan dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan.

Kementerian Sosial mengonfirmasi bahwa penyesuaian data PBI JK telah dilakukan sejak tahun lalu sebagai bagian dari pembaruan basis data nasional. Dalam proses tersebut, tercatat sekitar 25 ribu peserta yang memenuhi kriteria telah kembali diaktifkan sebagai peserta PBI JK.

BACA JUGA:Pegawai Kopdes Merah Putih Wajib Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tegaskan Penghapusan Tunggakan Hanya untuk Masyarakat Kurang Mampu

Namun demikian, apabila ditemukan peserta yang dinonaktifkan ternyata masih memenuhi syarat, kepesertaan dapat diaktifkan kembali. Syarat tersebut antara lain peserta tercatat dalam Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang berhak menerima bantuan.

“Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggung jawab. Kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya,” tegas Saifullah Yusuf.

Ia menambahkan bahwa proses reaktivasi PBI JK dilakukan oleh pemerintah daerah melalui dinas sosial setempat. Pemerintah pusat akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah agar reaktivasi kepesertaan bagi penerima yang memenuhi kriteria dapat berjalan cepat.

Pada saat yang sama, rumah sakit diminta tetap memberikan pelayanan kepada seluruh pasien tanpa pengecualian, terutama dalam kondisi darurat.

“Saya kira, kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan harapan. Jadi jelas, Kementerian Sosial sangat jelas, Kementerian Kesehatan sangat jelas, BPJS juga sangat jelas. Maka saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien, jangankan pasien yang BPJS Kesehatan, siapapun pasien wajib dilayani,” katanya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan