Kemendag Tegaskan Produk MLM Dilarang Dijual di E Commerce
Editor: Erry Frayudi
|
Kamis , 05 Feb 2026 - 19:35
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan memberikan keterangan kepada pers di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026)-Aria Ananda-ANTARA
Regulasi ini memperjelas klasifikasi kegiatan perdagangan, termasuk pembedaan antara perdagangan langsung dan perdagangan melalui sistem elektronik, guna memperkuat tata kelola perdagangan nasional di era digital. (ant)