Kemendag Tegaskan Produk MLM Dilarang Dijual di E Commerce
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan memberikan keterangan kepada pers di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026)-Aria Ananda-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa produk yang dipasarkan melalui skema penjualan langsung atau multilevel marketing atau MLM dilarang dijual melalui platform perdagangan melalui sistem elektronik atau e commerce. Ketentuan tersebut ditegaskan karena model penjualan langsung memiliki mekanisme yang berbeda dengan perdagangan ritel digital.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan bahwa penjualan langsung merupakan model usaha yang diatur secara khusus dalam regulasi perdagangan nasional, sehingga tidak dapat diperlakukan sama dengan transaksi ritel daring.
“Dalam undang undang perdagangan, penjualan langsung itu diatur tersendiri. Produk MLM tidak boleh dijual di e commerce karena mekanisme penjualannya memang bukan ritel daring,” kata Iqbal di Bekasi, Jawa Barat, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa MLM merupakan kegiatan perdagangan yang dilakukan pelaku usaha kepada konsumen akhir melalui jaringan tenaga pemasar atau distributor yang direkrut secara berjenjang. Skema ini berbeda dengan transaksi terbuka di platform e commerce yang memungkinkan konsumen membeli produk secara langsung tanpa perantara.
BACA JUGA:Kemendag Targetkan Harga Minyakita Turun Sebelum Ramadan dan Lebaran 2026
BACA JUGA:BPJPH Perkuat Sinergi dengan Kemlu dan Kemendagri Jelang Implementasi Wajib Halal 2026
“Kalau dijual di e commerce, produk itu bisa langsung dibeli konsumen akhir. Padahal dalam MLM ada investasi perusahaan pada tenaga pemasar dan jaringan distributornya, sehingga model usahanya berbeda,” ujar dia.
Menurut Iqbal, larangan penjualan produk MLM melalui e commerce justru dimaksudkan untuk melindungi ekosistem usaha penjualan langsung agar tidak dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang dirugikan justru perusahaan MLM itu sendiri karena mereka berinvestasi pada tenaga pemasar dan distributor,” katanya.
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penegasan kembali atas aturan yang sudah berlaku dalam penyelenggaraan perdagangan nasional. Penegasan ini diperlukan seiring pesatnya perkembangan perdagangan digital di Indonesia.
Iqbal menambahkan, aturan tersebut bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha, baik yang bergerak di penjualan langsung maupun perdagangan digital.
Dalam kesempatan yang sama, ia menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang undangan.
“Kita ingin semua model usaha berjalan sesuai koridornya masing masing, baik penjualan langsung maupun perdagangan melalui sistem elektronik,” ungkapnya.
Ketentuan terkait larangan penjualan produk penjualan langsung melalui e commerce ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.