Danantara: Demutualisasi Bursa Perkuat Pasar Modal, Kurangi Konsentrasi Kepemilikan
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir memaparkan materi dalam forum Indonesia Economic Summit (IES) 2026 di Jakarta, Rabu (4/2/2026)-Rizka Khaerunnisa-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia menilai kebijakan demutualisasi bursa dapat menjadi langkah strategis untuk mengurangi konsentrasi kepemilikan serta mendorong penguatan, pendalaman, dan pertumbuhan perusahaan secara berkelanjutan di pasar modal nasional.
Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, menyampaikan bahwa pandangan tersebut merujuk pada pengalaman sejumlah bursa di negara lain yang telah lebih dulu menerapkan demutualisasi dengan hasil yang konsisten dan positif.
Menurut Pandu, praktik tersebut terbukti mampu mendorong bursa menjadi institusi yang lebih besar dan lebih kuat, sebagaimana yang terjadi di berbagai negara maju. Ia menilai demutualisasi merupakan bagian alami dari transformasi kelembagaan pasar modal.
Pandu menjelaskan, dalam banyak kasus internasional, demutualisasi diikuti dengan pemisahan peran yang tegas antara pemilik, pengelola, dan pengawas. Skema ini dinilai mampu meminimalkan potensi konflik kepentingan.
BACA JUGA:Danantara Tegaskan Demutualisasi BEI Tidak Ganggu Independensi Regulator
Di beberapa negara seperti Hong Kong dan India, investor institusional termasuk sovereign wealth fund dapat menjadi pemegang saham bursa. Namun, fungsi pengaturan dan pengawasan tetap sepenuhnya berada di tangan regulator.
Menurut Pandu, struktur tersebut justru lebih sehat karena menjaga independensi lembaga serta memperkuat kepercayaan pelaku pasar, dibandingkan model lama yang berpotensi mencampurkan fungsi bisnis dan pengawasan.
Secara global, demutualisasi telah diterapkan oleh banyak bursa. Bursa Efek Australia melakukannya pada 1998, sementara National Stock Exchange of India sudah lebih dulu menerapkan pada 1992. Berdasarkan pengalaman tersebut, bursa yang telah demutualisasi cenderung berkembang lebih besar, lebih dalam, dan lebih stabil dalam jangka panjang.
Pandu menegaskan, alasan tersebut membuat Danantara menjadi pendukung kuat kebijakan demutualisasi bursa efek di Indonesia.
BACA JUGA:CEO Danantara: Perusahaan Asing Berpeluang Jadi Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi
Selain memperbaiki tata kelola melalui pengawasan yang lebih ketat dan akuntabilitas yang jelas, demutualisasi juga dinilai mampu meningkatkan integritas pasar. Hal ini tercermin dari pembagian kewenangan yang lebih tegas serta transparansi pelaporan yang lebih baik.
Model tersebut juga membuka akses permodalan yang lebih luas, mempercepat proses pengambilan keputusan, serta memberi ruang bagi pengembangan bisnis dan inovasi baru di sektor pasar modal.
Terkait waktu pelaksanaan, Pandu menyebut kerangka undang-undang telah tersedia, sementara detail teknis akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Namun, pelaksanaan sepenuhnya berada di bawah kewenangan regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan.
Sebagai informasi, Danantara Indonesia telah menyatakan minat untuk menjadi salah satu pemegang saham Bursa Efek Indonesia setelah demutualisasi resmi diterapkan.