Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Impor Pakaian Bekas Ilegal Rugikan Industri Tekstil, Dijual Hampir 20 Kali Lebih Murah

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza-Fauzan/YU/am-ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan bahwa maraknya impor pakaian bekas ilegal telah menekan pasar domestik dan merugikan industri tekstil nasional. Produk thrifting ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah, bahkan mencapai 10 hingga hampir 20 kali lipat dibandingkan produk lokal.

Menurut Faisol, pakaian bekas impor masuk ke pasar domestik secara ilegal dengan harga sangat rendah, yakni sekitar 10,4 sampai 19,9 kali lebih murah. Variasi produk yang luas dan banyak bermerek membuat barang tersebut langsung bersaing dengan produk dalam negeri.

Di sisi lain, pasar domestik Indonesia dinilai memiliki potensi sangat besar untuk pengembangan industri tekstil dan produk tekstil. Dengan jumlah penduduk sekitar 281,6 juta jiwa, total belanja masyarakat untuk kebutuhan sandang diperkirakan mencapai Rp10 triliun per bulan atau setara Rp119,8 triliun per tahun.

Faisol menyebut, besarnya nilai tersebut menunjukkan peluang pasar domestik yang masih bisa dioptimalkan guna memperkuat industri nasional, khususnya sektor tekstil dan produk tekstil.

BACA JUGA:Menteri UMKM Dorong Peralihan Pedagang Thrifting ke Produk Lokal Secara Bertahap

Sebagai langkah strategis, Kementerian Perindustrian memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap impor ilegal. Upaya ini dilakukan melalui pengetatan pengawasan di pelabuhan dan jalur tidak resmi dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Selain itu, penegakan hukum juga ditingkatkan melalui sistem pelaporan terpadu.

Dalam rangka penguatan industri dalam negeri dan substitusi impor, Kemenperin menyiapkan tiga program utama. Pertama, penguatan branding produk fesyen dari industri kecil dan menengah. Kedua, pemberian insentif fiskal dan nonfiskal. Ketiga, pelaksanaan program hilirisasi serta modernisasi mesin produksi.

Pemerintah juga mendorong kampanye cinta produk lokal, edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif pakaian bekas ilegal, serta pengembangan sentra fesyen lokal sebagai bagian dari upaya pemberdayaan konsumen.

Faisol menambahkan, industri tekstil dan produk tekstil merupakan salah satu industri prioritas nasional yang terus didorong pengembangannya dalam jangka panjang. Sektor ini berkontribusi sekitar 0,97 persen terhadap PDB nasional dan 5,61 persen terhadap PDB manufaktur pada triwulan III 2025.

Hingga November 2025, nilai ekspor industri tekstil tercatat mencapai 10,97 miliar dolar AS atau sekitar 5,33 persen dari total ekspor nasional. Industri ini juga menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja, setara 19,5 persen dari total tenaga kerja manufaktur, serta mampu memenuhi sekitar 70 persen kebutuhan sandang dalam negeri.

BACA JUGA:Lonjakan Impor Pakaian Bekas Ilegal Ancam Industri Lokal, Pemerintah Upayakan Program Substitusi Produk

Namun demikian, kinerja pasar domestik dinilai terganggu oleh masuknya pakaian bekas impor secara ilegal. Secara regulasi, impor pakaian bekas telah dilarang melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang sebelumnya juga diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, tercatat adanya impor pakaian bekas dalam jumlah kecil yang masuk secara resmi. Informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebutkan bahwa barang tersebut merupakan bawaan penumpang. Namun, pada 2024 terjadi lonjakan signifikan dengan volume mencapai sekitar 3.865 ton.

Selain itu, data Trade Map menunjukkan adanya selisih besar antara data impor versi BPS dan data negara mitra dagang. Salah satu contoh berasal dari Malaysia yang mencatat ekspor pakaian bekas ke Indonesia mencapai sekitar 24 ribu ton pada 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan