Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

BPKN Pantau Isu Tokopedia Tutup untuk Lindungi Hak Konsumen

Logo Tokopedia-Tokopedia-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Badan Perlindungan Konsumen Nasional menegaskan akan terus memantau isu penutupan Tokopedia dan rencana peralihan ke TikTok Shop. BPKN menyatakan siap berkoordinasi dengan kementerian serta regulator untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan konsumen di tengah perubahan ekosistem perdagangan digital.

Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan negara hadir untuk melindungi hak konsumen digital, terutama bagi pelanggan yang telah menggunakan layanan berbayar.

“Konsumen tidak boleh pasif. Negara melalui BPKN memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi,” ujar Mufti saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.

Saat ini, banyak pengguna Tokopedia masih memiliki paket Tokopedia PLUS. Layanan premium tersebut menawarkan fasilitas bebas ongkir tanpa batas, pengiriman lebih cepat, serta potongan harga khusus, dengan biaya langganan sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu untuk enam bulan, atau lebih rendah dalam periode promosi.

BACA JUGA:Tokopedia Diisukan Tutup, BPKN Soroti Perlindungan Hak Konsumen

BACA JUGA:TikTok Bantah Dugaan Monopoli dalam Akuisisi Tokopedia, Tekankan Prinsip Persaingan Sehat

Mufti menekankan setiap perubahan model bisnis, penggabungan usaha, maupun penghentian layanan platform digital tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan konsumen, terutama mereka yang telah membayar di muka.

Ia mengimbau pelanggan agar aktif menjaga haknya dengan menyimpan bukti pembayaran dan detail langganan, serta terus memantau informasi resmi dari Tokopedia maupun TikTok Shop.

“Jika layanan tidak dipenuhi, segera ajukan komplain tertulis. Konsumen juga dapat melapor ke BPKN atau lembaga perlindungan konsumen jika tidak memperoleh penyelesaian yang adil,” kata Mufti.

Menurutnya, mekanisme penyelesaian harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak atas kenyamanan, keamanan, dan kompensasi.

Mufti menilai terdapat beberapa opsi yang dapat ditempuh penyedia platform, seperti mengalihkan manfaat Tokopedia PLUS ke TikTok Shop dengan fitur yang setara atau lebih baik. Alternatif lain adalah pengembalian dana secara proporsional sesuai sisa masa aktif, atau pemberian kompensasi tambahan berupa voucher, diskon, maupun layanan premium pengganti.

“Konsumen tidak boleh dipaksa menerima perubahan yang merugikan. Semua opsi harus disampaikan secara terbuka dan dapat dipilih oleh konsumen,” ujarnya.

Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Tokopedia maupun TikTok Shop terkait kabar tersebut. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan