BPKN Minta Praktik Goreng Saham Ditindak Tegas demi Lindungi Investor
Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2)--jawapos
BELITONGEKSPRES.COM - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menegaskan praktik manipulasi harga saham atau yang dikenal dengan istilah “goreng saham” harus ditindak tegas oleh regulator dan aparat penegak hukum karena berpotensi merusak integritas pasar modal Indonesia.
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menyatakan, praktik tersebut merupakan ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap pasar modal. Menurutnya, goreng saham tidak hanya melanggar etika, tetapi termasuk dalam kategori kejahatan kerah putih dan kejahatan korporasi yang dapat menimbulkan kerugian luas, terutama bagi investor ritel.
“Manipulasi pasar yang menciptakan gambaran semu terhadap harga dan momentum perdagangan berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap pasar modal, sekaligus merusak fungsi pasar sebagai penyedia pembiayaan jangka panjang,” ujar Mufti di Jakarta, Minggu.
Ia menambahkan, praktik tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang melarang tindakan menciptakan kondisi pasar yang menyesatkan.
BACA JUGA:Waspada! 5 Ciri Saham Gorengan yang Wajib Diketahui Investor Pemula
Mufti menilai risiko manipulasi semakin besar seiring pertumbuhan pesat pasar modal nasional. Data Bursa Efek Indonesia menunjukkan jumlah perusahaan tercatat terus meningkat. Hingga akhir 2025, total emiten mencapai 956 perusahaan, naik dari sekitar 833 emiten pada Januari 2023.
Jumlah investor domestik juga mengalami lonjakan signifikan. Hingga akhir Januari 2026, jumlah Single Investor Identification tercatat sekitar 21.037.426 investor, dengan hampir sembilan juta di antaranya merupakan investor saham ritel.
Dalam konteks tersebut, BPKN RI menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Otoritas Jasa Keuangan, BEI, serta pemangku kepentingan lainnya.
Pertama, BPKN mendorong penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik manipulasi harga saham. OJK bersama aparat penegak hukum diminta menindak tegas setiap perilaku yang menyebabkan pergerakan harga saham tidak mencerminkan kondisi fundamental, termasuk melalui penyelidikan mendalam dan penerapan sanksi administratif maupun pidana.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Bakal Beri Insentif Saham, Syaratnya Berantas Saham Gorengan
BPKN juga meminta OJK, BEI, dan Bareskrim Polri melakukan penelusuran awal, penyelidikan, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran yang melibatkan manajer investasi, emiten, pialang, penjamin emisi, maupun pihak lain. Hasil penanganan diminta disampaikan secara terbuka kepada publik.
Kedua, BPKN menekankan pentingnya peningkatan literasi masyarakat. Dominasi investor ritel dinilai perlu diimbangi dengan edukasi berkelanjutan agar publik mampu membedakan antara investasi jangka panjang yang sehat dan praktik spekulatif yang bersifat manipulatif.
Ketiga, BPKN mendorong peningkatan transparansi dan kualitas emiten, terutama saat penawaran umum perdana saham. Penguatan standar pencatatan efek, termasuk keterbukaan informasi mengenai free float dan struktur kepemilikan, dinilai penting agar pasar tidak dimanfaatkan sebagai sarana transaksi semu yang merugikan investor kecil.
Sebelumnya, OJK telah menegaskan komitmennya menjaga perdagangan di BEI agar berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. OJK juga menyatakan akan memperketat pengawasan pasar modal, termasuk terhadap aktivitas finfluencer yang menyebarkan informasi menyesatkan, serta memperkuat pengawasan perilaku pelaku pasar.