Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Free Float Naik Jadi 15 Persen, OJK Siapkan Skema Bertahap

Pejabat sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi-Akmal-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan memastikan akan memberikan masa penyesuaian bagi emiten atau perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan batas minimum kepemilikan saham publik atau free float sebesar 15 persen, dari ketentuan sebelumnya 7,5 persen.

Pejabat Sementara Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa regulasi mengenai free float 15 persen akan segera diterbitkan. Namun penerapannya tidak dilakukan serentak, melainkan bertahap dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing emiten.

Menurut Friderica yang akrab disapa Kiki, ketentuan tersebut akan langsung berlaku bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham atau IPO. Sementara bagi emiten yang sudah tercatat di bursa, OJK akan memberikan masa transisi agar dapat menyesuaikan struktur kepemilikan saham.

“Kemudian untuk perusahaan yang baru IPO, bisa kita tetapkan langsung 15%. Karena kalau yang sudah lama tentu membutuhkan waktu, sedangkan untuk yang baru akan kita tetapkan 15%,” ujar Kiki dalam dialog pelaku pasar modal di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Minggu (1/2/2026).

BACA JUGA:OJK Siapkan 8 Langkah Reformasi Pasar Modal, Free Float Emiten Naik Jadi 15 Persen

BACA JUGA:Komisi XI DPR Minta OJK Jaga Kredibilitas dan Kualitas BEI

Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak akan diterapkan secara mendadak, khususnya bagi emiten yang telah lama tercatat di bursa. Emiten eksisting dinilai memerlukan ruang dan waktu yang cukup untuk meningkatkan porsi saham yang dimiliki publik.

“Jadi implementasinya tidak serta-merta, kami akan memberikan masa transisi dengan tahapan tertentu,” tambahnya.

Kiki menjelaskan, peningkatan batas minimum free float merupakan respons terhadap dinamika pasar modal domestik dalam beberapa waktu terakhir. Kebijakan ini juga menjadi langkah OJK untuk menyelaraskan regulasi pasar modal Indonesia dengan standar global.

“Adapun peningkatan kebijakan baru free float ini akan kami tetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dari sekarang,” tutupnya.

Sebagai tindak lanjut, OJK bersama BEI dijadwalkan menggelar pertemuan dengan Morgan Stanley Capital International pada Senin (2/2/2026). Pertemuan yang dilakukan secara daring tersebut akan membahas, antara lain, metodologi perhitungan free float di pasar saham Indonesia. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan