Danantara Tegaskan Demutualisasi BEI Tidak Ganggu Independensi Regulator
Chief Invesment Officer Danantara Pandu Patria Sjahrir-Joanito De Saojoao-Berita Satu Photo
BELITONGEKSPRES.COM - Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, menegaskan rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia tidak akan mengganggu independensi regulator maupun menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini tetap berlaku meskipun Danantara berpotensi menjadi salah satu pemegang saham setelah BEI bertransformasi menjadi perusahaan berorientasi laba.
Menurut Pandu, praktik tata kelola di berbagai bursa global menunjukkan bahwa pemegang saham tidak memiliki kewenangan dalam mengatur pasar. Fungsi regulasi sepenuhnya berada di tangan otoritas negara.
“Bagaimana menjaga konflik kepentingan? Pemegang saham hanya sebagai shareholder. Yang membuat aturan adalah regulator. Di Hong Kong ada SFC, di Singapura ada financial services authority, dan di Indonesia OJK. Pemegang saham fokus pada profit perusahaan, bukan regulasi,” ujarnya dalam dialog pelaku pasar modal di Gedung BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan, proses demutualisasi bukan hal baru karena telah diterapkan oleh sejumlah bursa besar dunia seperti Hong Kong Stock Exchange, Singapore Exchange, Bursa Malaysia, hingga bursa di India. Perubahan struktur dari mutual menjadi perusahaan terbuka biasanya diikuti masuknya sovereign wealth fund sebagai investor.
BACA JUGA:CEO Danantara: Perusahaan Asing Berpeluang Jadi Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi
BACA JUGA:CEO Danantara Tekankan Pasar Modal Tak Cukup Hanya Besar, Harus Berkualitas
Namun, Pandu menekankan bahwa di banyak negara, investor utama justru berasal dari SWF domestik, bukan asing. “Bukan SWF asing yang masuk. Di setiap pasar modal biasanya SWF negara itu sendiri yang menjadi pemegang saham. Indonesia pun idealnya sama,” katanya.
Ia menambahkan, kepemilikan saham di kisaran 20 hingga 25 persen merupakan hal lazim dalam proses demutualisasi. Bahkan, di banyak yurisdiksi, kepemilikan di atas 5 persen harus mendapat persetujuan regulator, seperti di Hong Kong di mana BlackRock tercatat sebagai pemegang saham signifikan.
Pandu menilai keberhasilan demutualisasi sangat bergantung pada implementasi aturan turunan. “PP-nya penting, eksekusinya jauh lebih penting. Dari sisi positif dan negatifnya, demutualisasi sudah terbukti memberi banyak manfaat bagi pendalaman pasar,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan business judgment rule dan cut loss provision yang sedang disiapkan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bagi dana pensiun dan manajer investasi.
Danantara Tidak Menjadi Market Maker
Menanggapi spekulasi publik bahwa Danantara akan berperan sebagai market maker karena meningkatkan aktivitas investasi pada akhir Desember 2025 dan saat IHSG mengalami koreksi, Pandu membantah tegas.
BACA JUGA:DPR Pastikan Jabatan Pimpinan OJK dan BEI Tidak Diisi dari Pihak BUMN dan Danantara
BACA JUGA:Dirut BEI Iman Rachman Mengundurkan Diri di Tengah Dinamika Pasar Modal
“Kami hanya beli saham yang punya fundamental baik, valuasi menarik, dan likuiditas bagus. Itu saja. Tidak ada peran market maker,” tegasnya.