OJK Siapkan 8 Langkah Reformasi Pasar Modal, Free Float Emiten Naik Jadi 15 Persen
Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Friderica Widyasari Dewi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Minggu (1/2/2026)-Bayu Saputra-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan delapan rencana aksi strategis untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia. Program tersebut mencakup penguatan likuiditas, peningkatan transparansi, perbaikan tata kelola, serta pendalaman pasar agar lebih kompetitif dan berdaya saing global.
Langkah pertama difokuskan pada kenaikan batas minimum kepemilikan saham publik atau free float emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan regulasi pasar modal nasional dengan standar internasional.
“OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float emiten jadi 15 persen, meningkat dari saat ini 7,5 persen. Pasti teman-teman dari asosiasi broker dan emiten mempertanyakan berapa lama? Kita tentu saja ada stages (tahapan)-nya,” kata Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Minggu.
Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK yang akrab disapa Kiki menjelaskan, ketentuan baru ini langsung berlaku bagi perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana saham atau IPO. Sementara emiten yang sudah tercatat di bursa diberikan masa transisi untuk melakukan penyesuaian.
BACA JUGA:DPR Pastikan Jabatan Pimpinan OJK dan BEI Tidak Diisi dari Pihak BUMN dan Danantara
Rencana kedua menitikberatkan pada peningkatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership atau UBO, serta keterbukaan informasi mengenai afiliasi pemegang saham. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kredibilitas dan daya tarik investasi pasar modal Indonesia, disertai pengawasan dan penegakan aturan yang lebih ketat.
“Penguatan transparansi UBO dan afiliasi pemegang saham diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan investability pasar modal Indonesia,” ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia.
Rencana ketiga, OJK menginstruksikan Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk memperkuat data kepemilikan saham agar lebih rinci dan andal. Penguatan dilakukan melalui klasifikasi tipe investor sesuai praktik global, serta peningkatan ketentuan keterbukaan informasi pemegang saham.
Rencana keempat adalah mendorong demutualisasi BEI sebagai upaya memperkuat tata kelola dan mengurangi potensi benturan kepentingan. Dalam proses ini, OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk mempersiapkan implementasinya.
Rencana kelima berfokus pada penegakan peraturan dan pemberian sanksi. OJK menegaskan penindakan terhadap pelanggaran di pasar modal akan dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan, termasuk terhadap manipulasi transaksi saham serta penyebaran informasi menyesatkan.
BACA JUGA:OJK Pastikan Mundurnya Dirut BEI Tak Ganggu Operasional dan Stabilitas Pasar Modal
Rencana keenam berkaitan dengan penguatan tata kelola emiten melalui peningkatan standar governance. Kebijakan ini mencakup kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban kompetensi dan sertifikasi profesi bagi penyusun laporan keuangan emiten.
Rencana ketujuh menekankan pendalaman pasar secara terintegrasi dengan mengakselerasi pengembangan dari sisi permintaan, penawaran, dan infrastruktur secara terkoordinasi.
Sementara rencana kedelapan menyoroti pentingnya kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan. OJK akan memperkuat kerja sama antara pemerintah, regulator, SRO, pelaku industri, dan asosiasi guna mendorong reformasi struktural pasar modal secara berkelanjutan. (ant)