Ketua OJK Mahendra Siregar Mengundurkan Diri, Diikuti Dua Pejabat Tinggi
Mahendra Siregar-David Gita Roza-Investor Daily, Beritasatu
BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Selain Mahendra, dua pejabat tinggi OJK lainnya juga menyampaikan keputusan serupa, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Aditya Jayaantara.
OJK menyatakan bahwa surat pengunduran diri ketiga pejabat tersebut telah diterima secara resmi dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh tahapan administrasi akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Mahendra menyampaikan bahwa keputusannya untuk mundur merupakan bentuk tanggung jawab moral guna mendukung proses pemulihan sektor jasa keuangan. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga integritas lembaga serta mempercepat pemulihan kepercayaan publik terhadap pasar keuangan nasional.
Meski ditinggalkan sejumlah pejabat kunci, OJK menegaskan bahwa aktivitas pengaturan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Lembaga tersebut memastikan tidak ada gangguan terhadap pelaksanaan fungsi strategis sektor jasa keuangan.
BACA JUGA:Dirut BEI Iman Rachman Mengundurkan Diri di Tengah Dinamika Pasar Modal
BACA JUGA:OJK Pastikan Mundurnya Dirut BEI Tak Ganggu Operasional dan Stabilitas Pasar Modal
“Pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan dan tata kelola yang berlaku, guna memastikan kesinambungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan publik,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Jumat 30 Januari.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. (beritasatu)