Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

OJK Dukung BEI Benahi Pasar Saham Sesuai Standar MSCI

IHSG-David Gita Roza-Investor Daily

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya untuk mendukung Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam melakukan pembenahan pasar saham sesuai dengan rekomendasi dari MSCI. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya siap melakukan penyesuaian lanjutan apabila diperlukan agar seluruh ketentuan yang diterapkan selaras dengan standar MSCI. Sebagai bagian dari upaya percepatan, OJK mulai berkantor di Gedung BEI, Jakarta, pada Jumat (30/1/2026).

Mahendra menjelaskan, kehadiran OJK di BEI merupakan bentuk dukungan langsung terhadap agenda reformasi, perbaikan, dan penguatan pasar modal nasional. Upaya ini juga bertujuan untuk memastikan BEI mengikuti standar serta praktik terbaik bursa di dunia.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut berfokus pada penguatan transparansi dan integritas pasar. OJK saat ini memprioritaskan agar seluruh program reformasi dapat berjalan secara cepat, tepat, dan efektif.

BACA JUGA:Apa Itu MSCI dan Kenapa Bisa Mengguncang Pasar Saham Indonesia?

BACA JUGA:OJK dan BEI Siapkan Proposal Penyesuaian Free Float Saham ke MSCI

Menurut Mahendra, MSCI menilai pasar modal Indonesia memiliki potensi besar dan dinilai layak sebagai tujuan investasi bagi investor internasional. Oleh karena itu, diperlukan sejumlah pembenahan melalui langkah-langkah strategis.

Langkah pertama adalah menindaklanjuti proposal dan penyesuaian yang telah dilakukan oleh BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang sudah dipublikasikan dan sedang dikaji oleh MSCI. 

Salah satu poin penting mencakup permintaan MSCI terkait pengecualian investor kategori corporate dan others dalam perhitungan free float, serta publikasi kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen untuk setiap kategori investor.

Langkah kedua, OJK bersama BEI akan memenuhi permintaan tambahan informasi dan penyesuaian dari MSCI terkait kepemilikan saham di bawah 5 persen, termasuk klasifikasi investor dan struktur kepemilikan. OJK menegaskan komitmennya untuk memenuhi ketentuan tersebut sesuai dengan praktik terbaik internasional.

Langkah ketiga, self-regulatory organization akan segera menerbitkan aturan mengenai batas minimum free float sebesar 15 persen dengan mengedepankan prinsip transparansi. 

Emiten yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu tertentu akan dikenakan kebijakan exit policy melalui mekanisme pengawasan yang terukur. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan