Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

ESDM Tetapkan 313 Wilayah Pertambangan Rakyat di Tiga Provinsi

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung-Rinto Aritonang-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menetapkan 313 wilayah pertambangan rakyat (WPR) setelah melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap usulan yang diajukan pemerintah daerah.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan, dari total 313 WPR tersebut, sebanyak 121 blok berada di Sumatera Barat, 129 blok di Kalimantan Tengah, dan 63 blok di Sulawesi Utara.

“Gubernur Sumatera Barat mengusulkan terhadap 332 blok WPR dan itu berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi akan ditetapkan 121 blok,” ujar Yuliot dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis.

Untuk Kalimantan Tengah, Yuliot menjelaskan bahwa wilayah pertambangan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 109.K/MB.01/MEM.B 2022 tanggal 21 April 2021 tentang penetapan wilayah pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah. Gubernur Kalimantan Tengah mengusulkan perubahan terhadap 129 blok WPR yang kemudian ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi.

Sementara itu, wilayah pertambangan Sulawesi Utara mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 105.K/MB.01/MEM.B 2022 tanggal 21 April 2022 tentang penetapan wilayah pertambangan Provinsi Sulawesi Utara. Gubernur Sulawesi Utara mengusulkan perubahan terhadap 63 blok WPR yang ditetapkan setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi.

BACA JUGA:UKM Bisa Ajukan Izin Usaha Pertambangan, Ini Syarat dan Kriterianya

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Legalitas Tambang untuk Hapus Praktik Ilegal

Yuliot juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Gubernur Sumatera Utara belum mengajukan penambahan WPR. Namun, tercatat terdapat sembilan blok WPR yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri tentang Wilayah Pertambangan tahun 2022.

“Gubernur Sumatera Utara belum mengajukan penambahan WPR dan tercatat sembilan blok WPR yang telah ditetapkan di dalam Kepmen Wilayah Pertambangan tahun 2022 dan akan ditetapkan kembali apabila tidak ada usulan perubahan,” kata Yuliot.

Dalam penjelasannya, Yuliot menegaskan bahwa penetapan wilayah pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat, setelah wilayah tersebut terlebih dahulu ditentukan oleh pemerintah daerah provinsi sesuai dengan tugas dan fungsinya. Proses penetapan tersebut juga dikonsultasikan dengan DPR RI.

“Penetapan wilayah pertambangan ini ditunggu oleh pemerintah provinsi dalam rangka penyusunan rangka Penyesuaian Wilayah Pertambangan Tahun 2025 dan Penyesuaian Rencana Tata Ruang Provinsi,” ujarnya.

Wilayah pertambangan sendiri merupakan bagian dari wilayah hukum pertambangan yang menjadi dasar dalam penetapan kegiatan usaha pertambangan di Indonesia. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan