Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

GoTo Pastikan BHR Lebaran untuk Mitra Pengemudi, Skema Sedang Disusun

CEO PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo) Hans Patuwo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/1/2026)-Arnidhya Nur Zhafira-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Hans Patuwo memastikan perusahaan akan kembali menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan mitra.

Hans menyampaikan bahwa saat ini GoTo masih menyusun skema pemberian BHR untuk tahun 2026. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan pemerintah serta pemangku kepentingan terkait.

“Skema BHR pasti akan kita jalankan lagi tahun ini. Kita lagi susun spesifiknya, nominalnya berapa. Jadi saat ini masih belum bisa di-share karena masih dalam tahap perumusan. Sesudah kami ada informasi, pasti akan kami terbitkan dan kami share,” ujar Hans dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Rencana penyaluran BHR ini merupakan bagian dari empat pilar utama dalam inisiatif bertajuk Bakti GoTo untuk Negeri: Empat Dukungan Nyata untuk Kesejahteraan Mitra yang resmi diluncurkan pada Selasa.

BACA JUGA:GoTo Dapat Pinjaman Rp4,65 Triliun untuk Perkuat Struktur Permodalan

“Jadi untuk mitra-mitra yang kinerjanya baik, kami akan memberi bonus hari raya, agar teman-teman mitra saat merayakan hari raya bisa lebih tenang, lebih nyaman,” kata Hans.

Kebijakan BHR bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam aturan tersebut, BHR diberikan secara proporsional berdasarkan kinerja mitra dalam bentuk uang tunai. Besarannya ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir yang dinilai produktif serta berkinerja baik.

Selain besaran bonus, surat edaran tersebut juga mengatur waktu pencairan BHR yang wajib dilakukan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengisyaratkan bahwa kebijakan BHR bagi mitra pengemudi ojek daring akan kembali diterapkan pada Idul Fitri tahun ini.

“Insya Allah, ya (ada tahun ini),” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 21 Januari.

Terkait besaran bonus dan ketentuan teknis BHR untuk tahun ini, Indah menyebutkan bahwa pembahasan lebih lanjut masih akan dilakukan dalam waktu dekat. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan