Purbaya Belum Berencana Terapkan PPh 22 E-Commerce, Ini Pertimbangannya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1/2026)-Imamatul Silfia-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum akan menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform lokapasar terhadap pedagang daring dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut baru akan dijalankan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mencapai minimal 6 persen.
Saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, Purbaya menegaskan pemerintah masih menunggu perkembangan kinerja ekonomi sebelum memberlakukan pajak baru bagi pelaku usaha digital.
“Kita lihat seperti apa pertumbuhan ekonomi kita. Kalau triwulan II (pertumbuhan) sudah 6 persen atau lebih, ya kami kenakan (PPh atas penghasilan pedagang daring). Kalau belum, ya tidak dikenakan,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan, pertimbangan utama pemerintah saat ini adalah kesiapan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, penambahan beban pajak berisiko menekan daya beli apabila kondisi ekonomi belum cukup kuat.
BACA JUGA:Penunjukan Marketplace Pungut PPh 22 Ditunda, DJP Tunggu Arahan Menkeu
Sebab, jika wajib pajak belum memiliki kemampuan finansial yang memadai, kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat berdampak negatif terhadap konsumsi masyarakat dan pada akhirnya mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Yang penting adalah masyarakat sudah siap atau belum, kuat atau tidak, menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara kebijakan itu tiba-tiba daya beli jeblok, karena ekonomi belum cukup cepat, mereka nggak punya uang juga, buat apa kita kenakan (pajak),” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemungutan pajak melalui platform digital menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan penerimaan negara. Hal ini sejalan dengan pergeseran struktur ekonomi dari sektor konvensional ke sektor digital.
Dalam Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026 di Jakarta, Selasa, Bimo menilai sistem perpajakan perlu menyesuaikan diri dengan pola bisnis digital yang terus berkembang.
“Kami berharap mudah-mudahan di 2026, platform digital dalam negeri juga akan kami wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi merchant-merchant yang ada di platform digital,” tutur Bimo.
BACA JUGA:DJP Akan Tunjuk Exchanger Kripto Luar Negeri untuk Pungut PPh 22
Kebijakan pemungutan pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk memungut pajak dari pedagang.
Besaran PPh Pasal 22 yang dikenakan sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan pedagang. Pungutan ini tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
Sasaran utama kebijakan ini adalah pedagang daring dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, yang dibuktikan melalui surat pernyataan kepada platform yang ditunjuk. Adapun pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pungutan tersebut.