UKM Bisa Ajukan Izin Usaha Pertambangan, Ini Syarat dan Kriterianya
Foto udara sejumlah alat berat dioperasikan untuk mengumpulkan batubara di salah satu tempat penampungan (stockpile) batubara kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (9/1/2026)-Syifa Yulinnas-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan kriteria bagi badan usaha kecil dan menengah (UKM) yang ingin mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, yang berlaku sejak 15 Desember 2025.
Ketentuan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang membuka kesempatan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan strategis.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, mengatakan peraturan ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan usaha bagi UKM lokal.
“Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan ruang bagi UKM untuk ikut mengelola sektor pertambangan,” ujarnya di Jakarta, Jumat.
BACA JUGA:Satgas PKH Kantongi Denda Rp7,07 Triliun dari Perusahaan Sawit dan Tambang
BACA JUGA:Pemerintah Berencana Kurangi Kuota Produksi Tambang Batu Bara dan Nikel di 2026
Dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 ditegaskan, setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas harus menjalani verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM sebelum verifikasi teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Proses ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kriteria utama meliputi legalitas badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kelengkapan dokumen seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan keuangan audit minimal satu tahun terakhir, dan struktur kepengurusan yang sah.
Selain itu, UKM wajib memenuhi persyaratan modal usaha dan penjualan tahunan. Usaha kecil harus memiliki modal Rp1–5 miliar atau penjualan Rp2–15 miliar, sedangkan usaha menengah modal Rp5–10 miliar atau penjualan Rp15–50 miliar.
UKM juga harus beroperasi minimal satu tahun dan memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (corporate business responsibility).
UKM yang mengajukan WIUP prioritas juga diwajibkan menyampaikan surat kesanggupan menjalankan program tersebut paling lambat tiga tahun setelah izin diterbitkan.
“Kriteria administratif ini harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP prioritas. Kriteria ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat agar permohonan dapat diproses lebih lanjut,” ujar Bagus.
Dengan regulasi ini, pemerintah menekankan bahwa UKM lokal memiliki kesempatan nyata untuk berpartisipasi dalam pengelolaan pertambangan mineral logam dan batubara, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan ekonomi. (ant)