Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Dugaan Penipuan Kripto, Timothy Ronald dan Kalimasada Akan Diperiksa Polisi

Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto-Dery Ridwansah-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Proses hukum kasus dugaan penipuan investasi kripto terkait Akademi Crypto terus berlangsung di Polda Metro Jaya. Polisi memastikan akan memanggil dan memeriksa Timothy Ronald dan Kalimasada, dua orang yang menjadi terlapor dalam laporan para member Akademi Crypto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa sejauh ini pihak kepolisian telah menerima dua laporan terkait dugaan penipuan ini. Kedua laporan tersebut sudah ditindaklanjuti, termasuk dengan pemeriksaan saksi-saksi, baik pelapor maupun saksi pendukung.

“Ada dua laporan polisi yang masuk dan sudah ditindaklanjuti,” ujar Budi, Rabu 21 Januari.

Budi menambahkan, pemanggilan terhadap Timothy Ronald dan Kalimasada baru akan dilakukan setelah seluruh saksi diperiksa dan keterangan serta alat bukti dikumpulkan. Proses ini dilakukan agar pemeriksaan terlapor berjalan berdasarkan data dan fakta yang valid.

BACA JUGA:OJK Finalisasi Aturan Finfluencer dan Pengawasan Aset Kripto

BACA JUGA:OJK Terbitkan Daftar Whitelist Pedagang Aset Kripto dan AKD Berizin

“Klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan alat bukti harus diolah terlebih dahulu. Setelah data lengkap, penyidik akan memanggil orang yang dilaporkan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa polisi tidak dapat terburu-buru karena saat ini sedang dilakukan penyesuaian terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Tujuannya agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan, sinkron dengan pihak kejaksaan, dan penerapan pasal hukum tepat.

Sebelumnya, Timothy Ronald kembali dilaporkan oleh seorang investor bernama Agnes Stefani dengan nomor laporan LP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Agnes mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar sejak bergabung dengan Akademi Crypto.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional untuk memastikan hak-hak pelapor dan terlapor terlindungi, serta dugaan tindak pidana dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan