Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

OJK Finalisasi Aturan Finfluencer dan Pengawasan Aset Kripto

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar (kanan) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025)-Dhemas Reviyanto-ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memfinalisasi regulasi terkait financial influencer atau finfluencer, dengan fokus pada mekanisme penindakan individu yang memberikan edukasi atau promosi jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan hal ini saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu.

Mahendra menjelaskan penindakan terhadap finfluencer lebih kompleks dibanding perusahaan jasa keuangan karena mereka bukan berada di bawah pengawasan OJK. 

Jika perusahaan melanggar aturan promosi layanan keuangan, misalnya menjanjikan imbal hasil melebihi batas, OJK dapat langsung menindak. Namun, finfluencer bertindak sebagai individu sehingga membutuhkan pengaturan berbeda.

Selain regulasi finfluencer, OJK juga menyoroti pelindungan konsumen dari penyelenggara aset keuangan digital, termasuk kripto, yang beroperasi tanpa izin. 

BACA JUGA:OJK Siapkan Aturan Baru Finfluencer Keuangan, Target Terbit Pertengahan 2026

BACA JUGA:Kemenkomdigi Kaji Wacana Sertifikasi Influencer di Indonesia

OJK menegaskan akan memblokir exchanger kripto ilegal dan menindak pihak-pihak seperti finfluencer atau key opinion leader (KOL) yang beraktivitas tanpa izin, untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan inovasi keuangan digital tetap berada dalam koridor hukum.

"OJK akan terus memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan untuk memastikan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha yang patuh dan pihak-pihak yang tidak berizin," ujar Mahendra.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menambahkan bahwa pihaknya juga tengah menyusun aturan terkait concentration risk untuk melindungi aset fiat nasabah di ekosistem kripto. Ia menjelaskan bahwa aset konsumen akan disimpan secara terpusat di lembaga kliring, sehingga risiko kehilangan uang dapat diminimalkan.

"Minimal 70 persen aset kripto konsumen akan disimpan di lembaga kustodian terpusat, sedangkan 30 persen dapat dikelola pedagang aset keuangan digital untuk likuiditas. Dengan begitu, bahkan jika tiga exchanger besar gagal sekalipun, uang konsumen tetap aman karena sudah dipisahkan," jelas Hasan.

Langkah-langkah ini diharapkan meningkatkan perlindungan konsumen, memperkuat tata kelola aset digital, dan menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman serta transparan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan