Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

OJK Catat Transaksi Aset Kripto 2025 Capai Rp482,23 Triliun, Konsumen 19,56 Juta

Ilustrasi Kripto- Ist-freepik

BELITONGEKSPRES.COM - Nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp 482,23 triliun. Otoritas Jasa Keuangan menilai capaian tersebut mencerminkan terjaganya kepercayaan konsumen serta stabilitas pasar aset digital nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa jumlah konsumen aset kripto terus bertambah. 

Hingga November 2025, total pengguna tercatat sebanyak 19,56 juta orang, meningkat 2,5 persen dibandingkan Oktober 2025 yang berjumlah 19,08 juta konsumen.

Dari sisi transaksi bulanan, nilai perdagangan aset kripto pada Desember 2025 mencapai Rp 32,68 triliun. Angka ini turun 12,22 persen dibandingkan November 2025 yang sebesar Rp 37,23 triliun. Meski demikian, secara kumulatif sepanjang tahun, total transaksi tetap solid dengan nilai Rp 482,23 triliun.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Laporkan Transaksi ke DJP

BACA JUGA:OJK Terbitkan Daftar Whitelist Pedagang Aset Kripto dan AKD Berizin

Hasan menegaskan bahwa kinerja tersebut menunjukkan kondisi pasar aset kripto nasional masih terjaga dengan baik, seiring tetap kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap instrumen investasi digital. 

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Desember 2025 pada Jumat, 9 Januari.

Pada aspek pengembangan industri, OJK mencatat peningkatan minat inovator mengikuti uji coba sandbox sejak diberlakukannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Hingga Desember 2025, terdapat 303 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.

Selain itu, OJK menerima 26 permohonan resmi untuk menjadi peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, sembilan penyelenggara disetujui, yang terdiri atas empat penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang masih menjalani proses uji coba, serta empat peserta yang telah menyelesaikan uji coba dan dinyatakan lulus. 

Model bisnis yang lulus mencakup tokenisasi emas, tokenisasi Surat Berharga Negara, serta tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Sementara itu, satu peserta dengan model bisnis identitas digital dinyatakan tidak lulus.

BACA JUGA:OJK Proses Izin Dua Calon Bursa Aset Kripto dan Digital

BACA JUGA:Derivatif Aset Keuangan Digital Masuk Regulasi Baru OJK, Termasuk Kripto

Hingga November 2025, OJK juga mencatat terdapat 20 penyelenggara agregasi jasa keuangan dan 10 pemeringkat kredit alternatif yang telah terdaftar resmi. Seluruh penyelenggara tersebut telah menjalin 1.317 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan