Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

OJK Catat Transaksi Aset Kripto 2025 Capai Rp482,23 Triliun, Konsumen 19,56 Juta

Ilustrasi Kripto- Ist-freepik

Khusus untuk agregasi jasa keuangan, nilai transaksi yang disetujui mitra pada November 2025 mencapai Rp 2,23 triliun, sehingga total nilai transaksi sepanjang tahun berjalan menjadi Rp 24,11 triliun. Jumlah pengguna layanan agregasi jasa keuangan tercatat sebanyak 16,01 juta orang di seluruh Indonesia.

Sementara itu, pemeringkat kredit alternatif mencatat 17,83 juta permintaan data skor kredit pada November 2025. Secara akumulatif, sepanjang 2025 jumlah permintaan skor kredit mencapai 170,72 juta hit.

Untuk memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola industri, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara ITSK. 

Selain itu, OJK juga menerbitkan SEOJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 terkait rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital serta merilis kembali daftar white list pedagang aset keuangan digital yang berizin dan terdaftar.

Dalam aspek pengawasan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 penyelenggara ITSK dan 30 penyelenggara aset keuangan digital. Total sanksi yang dikenakan meliputi 33 sanksi denda dan 37 sanksi peringatan tertulis.

OJK berharap langkah penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor inovasi teknologi keuangan untuk meningkatkan tata kelola, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku agar mampu berkinerja lebih baik dan berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan