BPJPH dan Kemenperin Persiapkan Implementasi Wajib Halal 2026
Rapat koordinasi BPJPH dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang digelar secara hibrida di Jakarta, Jumat (9/1/2026)-BPJPH-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Perindustrian mematangkan persiapan untuk implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan mulai berlaku pada 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menekankan bahwa sinergi antara BPJPH dan Kemenperin menjadi kunci agar pelaksanaan Wajib Halal berjalan lancar tanpa menghambat distribusi produk maupun pelayanan publik.
Kebijakan ini merupakan amanat konstitusional sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Haikal menyatakan bahwa sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga untuk melindungi konsumen dalam penggunaan produk serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Selain itu, implementasi wajib halal dapat menambah nilai ekonomi bagi produsen dan pedagang produk halal.
BACA JUGA:Pemerintah Bakal Gratiskan 1,35 Juta Sertifikat Halal untuk UMK pada 2026
BACA JUGA:BPJPH Ungkap Manfaat Sertifikasi Halal untuk Produsen dan Konsumen
Keberhasilan Wajib Halal 2026, yang dijadwalkan berlaku mulai Oktober, sangat bergantung pada koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dalam pengawasan produk dan harmonisasi sistem.
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menekankan pentingnya kesamaan pemahaman kebijakan, khususnya terkait klasifikasi produk dan penggunaan Kode Sistem Harmonisasi (HS Code) untuk mendukung pelaksanaan wajib halal.
Senada, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur menambahkan bahwa standardisasi dan harmonisasi produk melalui HS Code penting untuk mencegah perbedaan penafsiran di lapangan. Dengan klasifikasi yang jelas, proses sertifikasi, pengawasan, dan pengendalian produk dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi. (ant)