Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal Sepanjang 2025

Ilustrasi: Kenali ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal yang harus diwaspadai-belitongekspres-BE

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal sepanjang 2025 sebagai bagian dari upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, OJK menerima 26.220 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal. 

Dari jumlah tersebut, 21.249 pengaduan terkait pinjaman online ilegal, sementara 4.971 pengaduan menyasar investasi ilegal.

Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal yang beroperasi di berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan publik.

BACA JUGA:Aksi Kejam Pinjol Ilegal Terulang, 400 Orang Jadi Korban Ancaman dan Doxing

BACA JUGA:Kenali Tanda HP Disadap Pinjol Ilegal dan Cara Mengatasinya, Ini Penjelasan Ahli Fintech

Dalam langkah tambahan, OJK menemukan nomor kontak debt collector dari pinjaman online ilegal dan mengajukan pemblokiran 2.422 nomor ke Kementerian Komunikasi dan Digital. 

Satgas PASTI juga memonitor laporan penipuan di Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang mencatat 61.341 nomor telepon dilaporkan korban penipuan hingga 30 November 2025. Nomor-nomor tersebut selanjutnya diblokir melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Selain itu, OJK mencatat 536.267 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 56.620 pengaduan. Rinciannya, 20.972 pengaduan dari sektor perbankan, 21.886 dari industri financial technology, 11.309 dari perusahaan pembiayaan, 1.619 dari perusahaan asuransi, dan 834 dari sektor pasar modal serta industri keuangan non-bank.

Langkah-langkah ini menunjukkan upaya OJK dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal serta meningkatkan transparansi dan keamanan sektor jasa keuangan di Indonesia. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan