Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

OJK Catat Industri Fintech Lending Tumbuh 25,45 Persen, Penyaluran Pinjaman Capai Rp94,85 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pemaparan dalam Konferensi Pers Hasil RDKB OJK Desember 2025 secara daring d-Uyu Septiyati Liman-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan mencatat industri fintech lending atau pinjaman daring menunjukkan pertumbuhan kuat pada November 2025. Nilai penyaluran pinjaman tercatat mencapai Rp94,85 triliun atau meningkat 25,45 persen secara tahunan. Pertumbuhan tersebut didukung oleh tingkat wanprestasi 90 hari yang tetap terkendali di level 4,33 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan di Jakarta bahwa kinerja positif pinjaman daring turut mendorong peningkatan kinerja perusahaan pembiayaan. Hal ini tercermin dari piutang pembiayaan yang tumbuh 1,09 persen secara tahunan menjadi Rp506,82 triliun pada November 2025.

Selain kontribusi dari industri pinjaman daring, pertumbuhan piutang pembiayaan juga didorong oleh peningkatan pembiayaan modal kerja yang naik 8,99 persen secara tahunan. Dari sisi risiko, kondisi perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio pembiayaan bermasalah bruto atau NPF Gross sebesar 2,44 persen dan NPF Net sebesar 0,85 persen.

OJK juga mencatat gearing ratio perusahaan pembiayaan berada di level 2,13 kali, jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan regulator sebesar 10 kali. Kondisi ini menunjukkan struktur permodalan perusahaan pembiayaan masih relatif sehat.

BACA JUGA:OJK Siapkan Aturan Baru Finfluencer Keuangan, Target Terbit Pertengahan 2026

BACA JUGA:OJK Bebaskan UMKM dari Kewajiban Agunan hingga Rp100 Juta

Sementara itu, industri modal ventura mencatatkan pertumbuhan 1,20 persen secara tahunan dengan total pembiayaan mencapai Rp16,29 triliun pada November 2025. Kinerja positif juga ditunjukkan oleh industri pergadaian yang mencatat lonjakan penyaluran pembiayaan sebesar 42,88 persen secara tahunan menjadi Rp125,44 triliun.

Agusman menjelaskan bahwa penyaluran terbesar di industri pergadaian berasal dari produk gadai dengan nilai Rp102,75 triliun. Angka tersebut setara dengan 81,92 persen dari total pembiayaan pergadaian yang disalurkan.

Terkait pemenuhan ketentuan permodalan, OJK mencatat masih terdapat 4 dari total 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar. Sementara pada sektor pinjaman daring, terdapat 9 dari 95 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Dalam rangka menjaga integritas industri dan menegakkan kepatuhan, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha di sektor PVML. Sepanjang Desember 2025, regulator mengenakan 52 sanksi denda dan 146 sanksi peringatan tertulis atas berbagai pelanggaran ketentuan.

Agusman menambahkan, sanksi tersebut diberikan kepada 24 perusahaan pembiayaan, 6 perusahaan modal ventura, dan 23 penyelenggara pinjaman daring. Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada 4 lembaga keuangan mikro, 13 pergadaian swasta, serta satu lembaga keuangan khusus. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan