Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

OJK Bebaskan UMKM dari Kewajiban Agunan hingga Rp100 Juta

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pemaparan dalam Konferensi Pers Hasil RDKB OJK Desember 2025 secara daring d-Uyu Septiyati Liman-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pengecualian bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari kewajiban menyerahkan agunan untuk pembiayaan modal kerja melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana hingga Rp100 juta per debitur. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 yang mengubah POJK 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan pengecualian ini berlaku untuk perusahaan pembiayaan dengan rasio modal inti terhadap modal disetor lebih dari 100 persen. 

Aturan ini resmi berlaku mulai 22 Desember 2025 dan merupakan bagian dari upaya deregulasi untuk menyederhanakan ketentuan pembiayaan, mempermudah berusaha, dan mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan.

BACA JUGA:OJK Siapkan Aturan Baru Finfluencer Keuangan, Target Terbit Pertengahan 2026

BACA JUGA:Rasio Klaim Asuransi Kredit Capai 85,56 Persen, OJK Ungkap Penyebabnya

Selain itu, OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan layanan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) yang berlaku mulai 15 Desember 2025. 

Aturan ini memberi kesempatan bagi bank umum dan perusahaan pembiayaan terdaftar untuk menyediakan layanan BNPL secara konvensional maupun berbasis syariah. 

Regulasi tersebut mengatur kriteria layanan BNPL, yakni pembiayaan pembelian barang atau jasa secara non-tunai, tanpa agunan, dengan plafon tertentu, dan melalui sistem elektronik dengan skema cicilan.

POJK BNPL juga mewajibkan penyelenggara memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami nasabah, termasuk sumber dana, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi penting lainnya. OJK memiliki kewenangan menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi bagi penyelenggara BNPL untuk menjaga kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.

Selain dua POJK tersebut, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 41 Tahun 2025 dan POJK Nomor 42 Tahun 2025. POJK 41/2025 mengatur Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang berkantor pusat di luar negeri, mencakup perizinan, kegiatan operasional, pemeriksaan, hingga penutupan kantor perwakilan.

Sementara POJK 42/2025 menekankan integritas pelaporan keuangan PVML, memastikan kebenaran, keakuratan, dan transparansi laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur peran direksi, dewan komisaris, komite audit, pemegang saham pengendali, serta pihak terafiliasi dalam proses pelaporan keuangan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan