Restrukturisasi Kredit Dimulai, OJK Lakukan Pendataan Debitur Terdampak Bencana di Sumatera
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar-ist-Youtube OJK
BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan telah melakukan pendataan terhadap debitur terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pendataan ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan kebijakan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana sesuai Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, lembaga jasa keuangan saat ini telah mengidentifikasi debitur yang berhak memanfaatkan kebijakan tersebut.
Sebagian debitur yang telah terdata kini memasuki tahapan penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit dengan bank atau lembaga keuangan masing-masing. Langkah ini bertujuan menyesuaikan kemampuan debitur pascabencana sekaligus menjaga kualitas pembiayaan sektor jasa keuangan.
Mahendra menegaskan, debitur yang memperoleh restrukturisasi tetap dinilai berstatus lancar. Kebijakan ini berlaku untuk wilayah terdampak di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, dan diharapkan memberikan ruang pemulihan sekaligus menjaga akses mereka terhadap layanan keuangan.
BACA JUGA:Pemerintah Mulai Pemulihan Ekonomi UMKM Terdampak Banjir pada 9 Januari 2026
BACA JUGA:Menteri UMKM Bentuk Klinik UMKM Bangkit, Targetkan Pemulihan Usaha Terdampak dalam Setahun
Selain OJK, pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah melakukan inventarisasi pelaku UMKM terdampak bencana di wilayah Sumatera.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan proses pendataan masih berlangsung hingga Maret 2026. Inventarisasi ini dilakukan sebelum menentukan bentuk bantuan yang tepat bagi UMKM terdampak, sekaligus mengklasifikasikan tingkat dampak bencana yang dialami masing-masing usaha.
Maman menambahkan, pemetaan ini penting agar kebijakan dan bantuan pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran, memastikan pemulihan ekonomi pascabencana berjalan efektif. (beritasatu)