Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Pemerintah Wajibkan Campuran Bioetanol pada Bensin Paling Lambat 2028

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan paparan pada konferensi pers capaian kinerja Kementerian ESDM tahun 2025 di Jakarta, Kamis (8/1/2026)-Dhemas Reviyanto-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan memberlakukan kewajiban pencampuran etanol dalam bensin atau bioetanol paling lambat pada 2028. Kebijakan ini ditargetkan mulai diterapkan pada rentang waktu 2027 hingga 2028.

Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun peta jalan penerapan bioetanol nasional. Ia menyebutkan dokumen tersebut akan segera rampung sebagai dasar pelaksanaan kebijakan mandatori bioetanol.

Pernyataan itu disampaikan Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 yang digelar di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai cukai etanol telah dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

BACA JUGA:Toyota Bidik Peluang Penuhi Kebutuhan Etanol Indonesia Jelang Mandatori E10

BACA JUGA:Pro Kontra Wajib Bensin Etanol E10, Ahli IPB Beberkan Risiko dan Solusinya

Eniya menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan telah memberikan pembebasan bea cukai untuk etanol yang dimanfaatkan sebagai bahan bakar nabati. Namun, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga.

Ia mencontohkan Pertamina sebagai badan usaha yang telah mengantongi izin usaha niaga sehingga berhak memperoleh pembebasan bea cukai etanol. Menurut Eniya, pemerintah masih mengkaji kemungkinan relaksasi cukai etanol melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Bioetanol.

Sebelumnya, Bahlil menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penerapan mandatori campuran etanol sebesar 10 persen atau E10 pada bahan bakar minyak. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan emisi karbon sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM.

Untuk mendukung rencana tersebut, pemerintah akan menyiapkan insentif bagi perusahaan yang membangun pabrik etanol di dalam negeri. Insentif ini diharapkan dapat mempercepat kesiapan pasokan bioetanol nasional.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menyatakan bahwa kebijakan mandatori E10 membuka peluang investasi, termasuk bagi perusahaan otomotif global asal Jepang, Toyota. Perusahaan tersebut disebut melihat potensi untuk berinvestasi guna memenuhi kebutuhan bioetanol Indonesia seiring rencana penerapan kebijakan pencampuran etanol dalam BBM. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan