DJP Kemenkeu Cairkan Piutang Rp13,1 Triliun dari Penunggak Pajak Besar
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (8/1/2026)-Bayu Saputra-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mencairkan piutang pajak senilai Rp13,1 triliun dari para penunggak pajak besar hingga 31 Desember 2025. Dana tersebut berasal dari hasil penagihan terhadap 124 wajib pajak yang menjadi sasaran utama penindakan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa pencairan piutang pajak tersebut merupakan bagian dari upaya intensifikasi penagihan terhadap wajib pajak dengan tunggakan signifikan. Pernyataan itu disampaikan dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis.
Bimo menjelaskan, untuk tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap dan jatuh tempo pada 2026, DJP akan melanjutkan penagihan secara aktif. Langkah yang ditempuh meliputi penerbitan surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan atau gijzeling sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, terhadap tunggakan pajak yang belum memiliki kekuatan hukum tetap, proses hukum masih berjalan. Upaya tersebut mencakup pengajuan keberatan, banding di Pengadilan Pajak, serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Realisasi Penerimaan Pajak 2025 Capai Rp1.917 Triliun, 87,6 Persen dari Target APBN
BACA JUGA:Pajak Sektor Ekonomi Digital Capai Rp12,24 Triliun Hingga November 2025
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 200 penunggak pajak besar. Sebagian besar di antaranya merupakan wajib pajak badan atau perusahaan, sedangkan kontribusi dari wajib pajak orang pribadi tercatat relatif lebih kecil.
Kementerian Keuangan juga mencatat bahwa hingga akhir Desember 2025, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.917,6 triliun. Angka ini setara dengan 87,6 persen dari target penerimaan pajak dalam APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun. (ant)