Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Menkeu Perketat Batas Defisit APBD 2026 Lewat PMK 101/2025

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam wawancara cegat seusai Seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (02/02/2026)-Muhammad Heriyanto-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru terkait batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2025. Kebijakan ini memperketat ruang defisit APBD dibandingkan ketentuan sebelumnya.

PMK 101 Tahun 2025 menggantikan PMK 83 Tahun 2023 dengan perubahan utama pada penurunan dan penyeragaman batas maksimal defisit APBD. Dalam Pasal 2 aturan tersebut, batas maksimal kumulatif defisit APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi produk domestik bruto yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026.

Ketentuan tersebut lebih rendah dibandingkan batas kumulatif defisit pada aturan sebelumnya yang mencapai 0,24 persen dari proyeksi PDB tahun anggaran 2024.

Selain itu, batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan seragam sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah. Ketentuan ini berbeda dengan regulasi terdahulu yang mengelompokkan batas defisit berdasarkan kapasitas fiskal daerah.

BACA JUGA:Kemenkeu: Kinerja Ekonomi 2025 Solid, Jadi Modal Pertumbuhan 2026

BACA JUGA:Pemerintah Bebaskan PPh21 Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta, Ini Syarat dan Sektornya

Pada PMK 83 Tahun 2023, batas maksimal defisit APBD ditetapkan bervariasi, yakni 4,56 persen untuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi, 4,55 persen untuk kategori tinggi, 4,45 persen kategori sedang, 4,35 persen kategori rendah, dan 4,25 persen untuk kategori sangat rendah.

Sejalan dengan pengetatan defisit, batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2026 juga diturunkan menjadi 0,11 persen dari proyeksi PDB pada APBN 2026. Angka ini lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya sebesar 0,24 persen dari proyeksi PDB pada APBN 2024.

Dalam Pasal 5 ayat 2 PMK 101 Tahun 2025 disebutkan bahwa pembiayaan utang daerah mencakup pembiayaan yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.

Batas maksimal defisit APBD dan pembiayaan utang daerah tersebut menjadi acuan pengendalian defisit dalam proses evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD yang dilakukan oleh menteri dalam negeri atau gubernur.

Apabila pemerintah daerah berencana melampaui batas defisit yang ditetapkan, maka harus memperoleh persetujuan dari menteri keuangan. Kepala daerah diwajibkan menyampaikan surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD sebelum rancangan peraturan daerah mengenai APBD dievaluasi.

PMK 101 Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2025. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan