Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Pemerintah Bebaskan PPh21 Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta, Ini Syarat dan Sektornya

Ilustrasi karyawan-Jcomp-freepik

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah menetapkan insentif pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta. Kebijakan ini berlaku sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

Meski demikian, fasilitas bebas PPh21 tidak berlaku untuk seluruh pekerja. Insentif tersebut hanya dapat dinikmati karyawan yang bekerja di sektor tertentu, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemberi kerja harus menjalankan kegiatan usaha pada bidang industri yang telah ditetapkan untuk dapat memanfaatkan insentif ini.

Selain sektor usaha, pemberi kerja juga diwajibkan memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tercatat dalam basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Kode ini menjadi salah satu syarat utama agar insentif dapat diberikan kepada karyawan.

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan PPh 21 DTP untuk 5 Sektor Usaha 2026, Ini Aturannya

BACA JUGA:DJP Revisi Subjek PPh Final 0,5 Persen untuk Tutup Celah Penghindaran Pajak

Adapun pekerja yang berhak menerima pembebasan PPh21 mencakup karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Namun, terdapat persyaratan tambahan yang berbeda bagi karyawan tetap dan karyawan tidak tetap.

Untuk karyawan tetap, syarat utama meliputi kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Selain itu, penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak boleh melebihi Rp10 juta. Karyawan tetap juga tidak boleh menerima insentif PPh21 yang ditanggung pemerintah lainnya.

Sementara bagi karyawan tidak tetap, ketentuan yang berlaku hampir serupa. Pekerja harus memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem DJP. Upah rata rata satu hari tidak boleh lebih dari Rp500 ribu jika penghasilan diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan. Apabila upah diterima secara bulanan, batas maksimalnya ditetapkan Rp10 juta. Selain itu, karyawan tidak tetap juga tidak boleh menerima insentif PPh21 ditanggung pemerintah lainnya. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan