Menkeu Purbaya Tetapkan PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa-Nurul Fitriana-JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah pada tahun 2026. Aturan ini tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025.
Menurut ketentuan tersebut, PPN DTP diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang untuk harga jual rumah tapak atau satuan rumah susun sampai Rp2 miliar dan unit dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Kebijakan ini berlaku untuk unit yang diserahkan sepanjang periode pajak Januari hingga Desember 2026.
Fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah sudah diterapkan sejak 2023 dengan besaran insentif yang berbeda tiap tahunnya. Pada 2025, PMK 13/2025 mengatur pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk unit yang diserahkan antara 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Untuk unit yang diserahkan 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP hanya 50 persen. Namun, pemerintah memutuskan memperpanjang besaran 100 persen hingga Desember 2025.
Purbaya sebelumnya juga mengisyaratkan kemungkinan perpanjangan fasilitas 100 persen hingga 31 Desember 2027. Masyarakat yang sudah menikmati fasilitas PPN DTP pada periode sebelumnya tetap dapat menggunakan insentif ini untuk pembelian rumah lain pada 2026. Sementara pembatalan pembelian sebelum 1 Januari 2026 akan membuat fasilitas PPN DTP tidak berlaku untuk unit rumah yang sama.
BACA JUGA:OJK: Insentif PPN DTP 100 Persen Bisa Dorong Permintaan KPR
BACA JUGA:Prabowo Berencana Bentuk Lembaga Baru Percepatan Pembangunan Rumah untuk MBR
PMK 90/2025 ditetapkan pada 18 Desember 2025 dan diundangkan 31 Desember 2025, efektif berlaku mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan "Paket Ekonomi 2025-2026" yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi daya beli masyarakat. (ant)