Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kadin Tekankan Keseimbangan Pekerja dan Dunia Usaha dalam Penetapan UMP 2026

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (16/12/2025)-Shofi Ayudiana-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Anindya Novyan Bakrie menegaskan penetapan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2026 perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Hal ini disampaikan menyusul rencana pemerintah yang akan segera mengumumkan besaran kenaikan UMP tahun depan.

Anindya menyatakan penentuan UMP seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan dialog antara pemerintah, pengusaha, serta pekerja. Menurutnya, hubungan industrial yang harmonis akan mendukung kesejahteraan tenaga kerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.

Ia menilai pemerintah memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan UMP yang tidak hanya berpihak pada pekerja, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Kadin, kata dia, siap berperan aktif membantu proses komunikasi antara seluruh pemangku kepentingan.

Pemerintah sebelumnya menyampaikan rencana pengumuman kenaikan UMP 2026 pada Selasa. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengupahan masih menunggu penandatanganan Presiden.

BACA JUGA:Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Jadi Dasar Penentuan UMP 2026

BACA JUGA:Menaker Yassierli Akan Kaji Usulan Kenaikan UMP 2026 hingga 10,5 Persen

Menurut Yassierli, dokumen RPP terkait UMP telah berada di meja Presiden dan tinggal disahkan. Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan serta berbagai program perlindungan ketenagakerjaan.

Pada tahun sebelumnya, UMP tercatat naik sebesar 6,5 persen dan diiringi dengan penyaluran bantuan serta insentif bagi pekerja. Pemerintah juga memberikan keringanan berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Selain itu, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan turut ditingkatkan menjadi 60 persen dari gaji yang dibayarkan selama enam bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pekerja menghadapi masa transisi ketika mengalami pemutusan hubungan kerja. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan