Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

OJK Catat Transaksi Kripto Alami Penurunan pada November 2025

Ilustrasi Kripto- Ist-freepik

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan melaporkan bahwa nilai transaksi aset kripto pada November 2025 turun menjadi Rp37,20 triliun. Angka tersebut menurun 24,53 persen dibandingkan Oktober 2025 yang mencatat nilai transaksi Rp49,29 triliun. Meski terjadi penurunan secara bulanan, total transaksi sepanjang 2025 tetap menunjukkan tren positif.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa total nilai transaksi aset kripto sejak Januari hingga November 2025 telah mencapai Rp446,77 triliun. Ia menilai capaian kumulatif tersebut menggambarkan kepercayaan konsumen dan stabilitas pasar yang tetap terjaga.

Dari sisi jumlah pengguna, aktivitas perdagangan kripto mencatat pertumbuhan. Jumlah konsumen per Oktober 2025 mencapai 19,08 juta, naik 2,50 persen dibandingkan posisi September 2025 yang sebanyak 18,61 juta konsumen.

Hasan menambahkan bahwa perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia semakin meluas. Hingga November 2025 terdapat 1.347 aset kripto yang dapat diperdagangkan secara resmi.

BACA JUGA:OJK Proses Izin Dua Calon Bursa Aset Kripto dan Digital

BACA JUGA:Derivatif Aset Keuangan Digital Masuk Regulasi Baru OJK, Termasuk Kripto

OJK juga telah menyetujui izin operasional 29 entitas dalam ekosistem perdagangan kripto. Entitas tersebut terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua kustodian, serta 25 pedagang aset keuangan digital.

Selain itu, terdapat enam lembaga penunjang yang telah memperoleh persetujuan dari OJK. Enam lembaga itu meliputi empat Penyedia Jasa Pembayaran dan dua Bank Penyimpan Dana Konsumen.

Saat ini OJK masih mengevaluasi sejumlah permohonan izin usaha dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto. Proses penilaian mencakup dua calon bursa, dua calon lembaga kliring, dua calon kustodian, empat calon pedagang aset keuangan digital, dua penyedia jasa pembayaran, dan tiga bank penyimpan dana konsumen. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan