Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

OJK Dorong Percepatan Digitalisasi Dokumen Pertanahan untuk Kredit Perbankan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae-Muhtamimah-Jawapos

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya percepatan dan penyelarasan digitalisasi dokumen pertanahan antarlembaga untuk mempercepat proses penyaluran kredit perbankan. Transformasi digital ini dianggap krusial untuk meningkatkan efisiensi layanan serta menjamin keamanan administrasi agunan di sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan hal tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) nasional bertema Penguatan Sinergi Digitalisasi Dokumen Pertanahan dalam Mendukung Penyaluran Kredit Perbankan yang Aman, Efisien, dan Terintegrasi di Jakarta, Senin 17 November. 

Dian menegaskan percepatan kredit dapat dicapai tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian apabila digitalisasi dokumen pertanahan diterapkan secara terintegrasi dan seragam di seluruh instansi.

Dian menambahkan bahwa digitalisasi memerlukan kolaborasi menyeluruh untuk mencegah kesenjangan pemahaman dan praktik. OJK berkomitmen memperkuat dukungan melalui penyempurnaan regulasi, pengawasan adaptif, dan inisiatif keuangan digital. Digitalisasi pertanahan dinilai menjadi enabler penting untuk memperluas pembiayaan, khususnya bagi sektor produktif, UMKM, dan perumahan.

BACA JUGA:Kerugian Penipuan Digital Capai Rp 7,8 Triliun, OJK Waspadai Modus AI

BACA JUGA:OJK Tegaskan SLIK Tidak Hambat Penyaluran Kredit, Hanya Alat Bantu Penilaian

Hasil kajian OJK menunjukkan bahwa penerapan Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) dapat mempercepat penyaluran kredit sekaligus meningkatkan akuntabilitas perbankan. 

Meski demikian, tantangan masih ada, terutama terkait belum seragamnya pemahaman perbankan soal keabsahan hukum dan prosedur penggunaan dokumen elektronik, perbedaan standar verifikasi antarbank, serta integrasi sistem pencegahan agunan ganda yang belum optimal.

Selain itu, dukungan operasional seperti service level agreement (SLA) dan helpdesk perlu diperkuat, sementara pemahaman lintas lembaga juga harus ditingkatkan. 

Dian menekankan semua temuan tersebut menjadi perhatian bersama untuk memastikan digitalisasi dokumen pertanahan dapat dimanfaatkan secara aman dan efisien oleh sektor jasa keuangan.

Di tengah tantangan ini, OJK mencatat kinerja intermediasi perbankan masih positif sepanjang 2025. Hingga September 2025, penyaluran kredit tumbuh 7,70 persen secara tahunan menjadi Rp 8.162,8 triliun, sementara kredit pemilikan rumah (KPR) naik 7,22 persen YoY per Agustus 2025. Pertumbuhan ini didukung kondisi likuiditas perbankan yang kuat dan kebijakan moneter yang akomodatif. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan