Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Pemerintah Alokasikan Rp 40 Triliun Dana Desa untuk Pembangunan Kopdes Merah Putih 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11/2025)-Imamatul Silfia-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah akan mengalokasikan Rp 40 triliun dari total dana desa Rp 60 triliun tahun 2026 untuk membiayai pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih.

Skema pembiayaan Kopdes Merah Putih menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan fisik, dengan dana awal ditanggung Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan dikembalikan pemerintah secara bertahap. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, setiap tahun pemerintah akan mencicil Rp 40 triliun atau lebih selama enam tahun ke depan, sehingga risiko perbankan relatif aman.

“Pinjaman ini secure, perbankan tidak menghadapi risiko signifikan karena dijamin pemerintah,” ujar Purbaya di Jakarta, Minggu 16 November.

BACA JUGA:Realisasi KUR Capai Rp 238 Triliun hingga November, 83 Persen dari Target 2025

BACA JUGA:Menko Airlangga Minta Danantara dan BUMN Salurkan Kredit Perumahan Rp 28 Triliun Kuartal I 2026

Sejalan dengan Inpres 17/2025, pemerintah juga merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman untuk pendanaan Kopdes Merah Putih. 

Revisi ini memungkinkan menteri keuangan memberikan fasilitasi anggaran, menyalurkan dana alokasi umum, dana bagi hasil, atau dana desa untuk pembayaran kewajiban, serta menempatkan dana pada Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai sumber likuiditas pembiayaan dengan limit Rp 3 miliar per gerai dan tenor enam tahun.

“Kami sudah menjamin ke Himbara bahwa utang akan diganti oleh pemerintah, sehingga risiko perbankan tidak bertambah,” tegas Purbaya.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menambahkan bahwa pemerintah juga merevisi Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 10 Tahun 2025 terkait mekanisme persetujuan kepala desa. Dengan kebijakan baru, pembangunan Kopdes Merah Putih bersifat top-down dan menjadi aset desa, sehingga ketentuan sebelumnya yang mengatur 30 persen dana desa tidak lagi berlaku.

Selain pembangunan fisik, pemerintah menyiapkan tenaga operasional Kopdes Merah Putih dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Desa menerima gerai termasuk dari pemerintah menyiapkan pegawai dari PPPK,” ujar Yandri. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan