Kemenkop: Plafon Rp3 Miliar untuk Kopdes Tidak Disalurkan dalam Bentuk Tunai
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi Herbert Siagian (kanan) menyampaikan keterangan pers di Kantor Kementerian Koperasi di Jakarta, Jumat (14/11/2025)-Shofi Ayudiana-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Koperasi menegaskan plafon kredit Rp3 miliar untuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih tidak akan disalurkan dalam bentuk tunai, melainkan melalui barang dan pembangunan infrastruktur sesuai kebutuhan masing-masing koperasi.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop, Herbert Siagian, menjelaskan bahwa bantuan diberikan berupa komoditas atau pembangunan fasilitas. Contohnya, jika sebuah koperasi membutuhkan 500 tabung LPG 3 kg, bantuan akan diberikan langsung berupa tabung, bukan uang tunai.
“Skemanya mencakup komoditas dan pembangunan, mulai dari alat transportasi, kelengkapan gerai, hingga stok barang sesuai kebutuhan di desa,” ujar Herbert dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Seluruh proses pencairan dilakukan secara non-tunai melalui Sistem Informasi dan Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes), yang terhubung dengan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Permintaan kebutuhan diverifikasi oleh bank, kemudian pembayaran dilakukan ke BUMN terkait untuk menyalurkan barang atau komoditas ke koperasi.
BACA JUGA:Kemenkop: Koperasi Simpan Pinjam Rentan TPPU dan Pendanaan Terorisme
BACA JUGA:Kemenkop dan Komdigi Jalin Kolaborasi, Perkuat Digitalisasi Kopdes Merah Putih
“Kebijakan ini memastikan dana digunakan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan riil di desa,” tambah Herbert. Ia menegaskan, pemberian uang tunai hanya dapat dilakukan jika koperasi mengajukan inisiatif mandiri untuk kredit.
Selain itu, koperasi desa juga berperan sebagai perpanjangan tangan produk perbankan Himbara, termasuk layanan laku pandai BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Beberapa koperasi sudah menjadi titik pembayaran berbagai kebutuhan anggota.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih, setiap unit koperasi memperoleh pembiayaan investasi capital expenditure (capex) senilai Rp2,5 miliar dari total plafon Rp3 miliar. Capex mencakup pembangunan gerai, gudang, serta kelengkapan operasional seperti kendaraan truk, motor, dan alat produksi.
Sisa Rp500 juta dari plafon dialokasikan untuk biaya operasional atau modal kerja koperasi. Pembangunan infrastruktur Kopdes/Kel Merah Putih dikerjakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan mencakup tujuh gerai wajib, yakni kantor koperasi, gerai sembako, unit simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, gudang penyimpanan dingin (cold storage), serta sarana logistik dan gudang. (ant)