Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

OJK Selamatkan Dana Publik Rp376 Miliar dari Penipuan Digital

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (tengah) dalam konferensi pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (18/10/2025)-Muhammad Baqir Idrus Alatas-Antara

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya memerangi penipuan keuangan digital. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan pihaknya berhasil menyelamatkan dana publik sebesar Rp376,8 miliar dari aksi scam selama periode November 2024 hingga Oktober 2025. Angka tersebut setara dua persen dari total kerugian masyarakat akibat penipuan yang mencapai Rp7 triliun.

Data Indonesian Anti-Scam Center (IASC) menunjukkan, dalam periode 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025 terdapat 299.237 laporan kasus penipuan dengan total dana yang hilang mencapai Rp7 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 94.344 rekening telah diblokir dan 487.378 rekening dilaporkan, menghasilkan total dana yang berhasil diamankan senilai Rp376,8 miliar.

Lima provinsi dengan laporan kasus tertinggi berasal dari Jawa Barat (61.857 laporan), DKI Jakarta (48.165), Jawa Timur (40.454), Jawa Tengah (32.492), dan Banten (20.619). 

Mayoritas kasus berkaitan dengan penipuan transaksi jual beli online dengan nilai kerugian Rp988 miliar, disusul penipuan mengaku pihak lain atau fake call senilai Rp1,31 triliun, serta penipuan investasi sebesar Rp1,09 triliun.

BACA JUGA:OJK Ungkap Kerugian Akibat Penipuan Keuangan Tembus Rp7 Triliun

BACA JUGA:OJK Minta PUJK Mudahkan Akses Pembiayaan agar Masyarakat Tak Terjerat Rentenir

Selain itu, modus lain yang cukup dominan adalah penipuan lowongan kerja palsu dengan kerugian Rp656 miliar, penipuan hadiah Rp189,91 miliar, dan penipuan melalui media sosial sebesar Rp491,13 miliar. 

Kerugian akibat phising mencapai Rp507,53 miliar, social engineering Rp361,26 miliar, pinjaman online fiktif Rp40,61 miliar, dan penipuan berbentuk file APK melalui WhatsApp senilai Rp134 miliar.

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menegaskan bahwa OJK menaruh perhatian besar terhadap kejahatan digital ini. Ia menyebut lembaganya terus memperkuat kinerja pusat anti-penipuan melalui langkah hukum, kolaborasi lintas lembaga, dan integrasi sistem pengawasan. “Kami benar-benar menangani hal ini dengan serius untuk memperkuat kinerja Anti-Scam Center dan meningkatkan perlindungan terhadap konsumen,” ujarnya.

OJK juga memperluas kerja sama dengan pihak kepolisian, perbankan, marketplace, dan asosiasi telekomunikasi untuk mempersempit ruang gerak pelaku scam. Salah satu langkah terbaru yang sedang difinalisasi adalah pengakuan laporan ke IASC sebagai laporan resmi kepolisian. Artinya, masyarakat tidak perlu lagi melapor dua kali.

BACA JUGA:OJK Siapkan Empat Aturan Baru untuk Tekan Usaha Gadai Ilegal

BACA JUGA:OJK Siapkan Aturan Baru Pengelolaan Rekening Dormant

Menurut Friderica, langkah ini merupakan kemajuan besar dalam sistem pelindungan konsumen digital di Indonesia. “Ini kabar baik, karena laporan ke Anti-Scam Center kini diakui sebagai laporan resmi kepolisian. Jadi, masyarakat cukup lapor sekali dan langsung ditindaklanjuti aparat,” tegasnya.

Upaya ini menandai fase baru dalam penegakan perlindungan keuangan digital nasional—di mana kolaborasi antara regulator, penegak hukum, dan sektor teknologi menjadi kunci untuk menekan maraknya penipuan daring yang terus berevolusi. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan