Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

OJK Catat Pembiayaan Produktif Pindar Capai Rp29,6 Triliun

Warga melakukan pembayaran secara elektronik menggunakan aplikasi pinjaman daring saat berbelanja di salah satu situs lokapasar di Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (21/1/2025)-Abdan Syakura-ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pembiayaan yang disalurkan industri pinjaman daring (pindar) ke sektor produktif dan UMKM mencapai Rp29,64 triliun atau 33,83 persen dari total outstanding pembiayaan per Agustus 2025. 

Angka ini mencerminkan kontribusi signifikan industri fintech lending terhadap pembiayaan sektor riil di tengah perlambatan ekonomi digital nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan komitmen otoritas dalam memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. 

OJK, katanya, terus mendorong peningkatan akses pembiayaan yang lebih inklusif, disertai dengan penguatan literasi keuangan dan ekosistem pembiayaan yang sehat.

BACA JUGA:Pindar dan Paylater Jadi Pilihan Masyarakat Tutupi Kebutuhan Ramadhan dan Lebaran

BACA JUGA:Praktisi Keuangan Sarankan Penggunaan Pindar Resmi untuk Usaha Produktif

Sebagai langkah konkret, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 yang menekankan kemudahan dan inklusivitas penyaluran kredit kepada UMKM oleh bank maupun lembaga keuangan nonbank. 

Regulasi tersebut menjadi acuan bagi industri keuangan, termasuk penyelenggara pinjaman daring, agar mampu memperluas jangkauan pembiayaan dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang kuat.

Agusman juga menyoroti pentingnya pencegahan penyalahgunaan dana pinjaman daring untuk kegiatan ilegal, seperti judi online. Ia menegaskan bahwa OJK telah menginstruksikan seluruh penyelenggara untuk melakukan identifikasi dan mitigasi risiko secara sistematis. 

Jika ditemukan indikasi penggunaan dana untuk aktivitas terlarang, platform diwajibkan menolak pencairan, menonaktifkan akun terkait, serta melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang.

BACA JUGA:AFPI: Platform Pindar Wajib Mematuhi Standar Keamanan ISO 270001

BACA JUGA:Bedakan Layanan Legal dan Ilegal, AFPI Ubah Istilah Pinjol Menjadi Pindar

Menurut Agusman, pengawasan yang ketat dan koordinasi lintas lembaga akan terus diperkuat agar dana yang disalurkan industri fintech lending benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif yang mendorong pertumbuhan ekonomi. “OJK akan terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan penegakan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Secara keseluruhan, outstanding pembiayaan industri pinjaman daring mencapai Rp87,61 triliun per Agustus 2025, tumbuh 21,62 persen secara tahunan (year on year). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan