Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat untuk Nataru 2025, Diskon Hingga 50 Persen
Ilustrasi - Sejumlah pesawat parkir di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah-Injourney Airports/pri-ANTARA/HO
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah kembali berikan stimulus menjelang Natal dan Tahun Baru 2025 dengan memberikan potongan pajak pertambahan nilai (PPN) pada tiket pesawat dan layanan transportasi lainnya. Insentif ini diberikan melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi 2025.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah menyiapkan diskon hingga 50 persen untuk tiket pesawat maupun jasa transportasi pada tanggal dan periode tertentu, seperti skema sebelumnya.
Kebijakan ini merupakan respons atas usulan Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perhubungan agar mobilitas masyarakat di masa libur akhir tahun lebih terjangkau.
Skema serupa juga pernah diterapkan pada masa liburan sekolah pertengahan 2025 dengan diskon PPN DTP sebesar 6 persen yang berlaku pada 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Regulasi itu diatur melalui PMK Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan 4 Juni 2025.
BACA JUGA:BP Taskin: Pengentasan Kemiskinan Tak Cukup dengan Bansos, Harus Ada Pemberdayaan Ekonomi
BACA JUGA:Ekonom: Dana Rp200 Triliun di Himbara, Likuiditas Longgar tapi Kredit Tetap Lesu
Selain insentif transportasi, pemerintah bersama pelaku usaha juga kembali mengadakan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada 10-16 Desember 2025 dengan target transaksi Rp35 triliun. Angka ini naik 12,2 persen dibanding capaian tahun sebelumnya yang mencatat Rp31,2 triliun.
Airlangga menambahkan, paket kebijakan ekonomi baru bertajuk 8+4+5 siap diluncurkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, memperluas lapangan kerja, dan memperkuat iklim investasi di tengah ketidakpastian global.
Paket ini mencakup delapan program akselerasi pada 2025, empat program lanjutan pada 2026, dan lima program khusus untuk penyerapan tenaga kerja. (ant)