Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Bappebti Fokus Kembangkan PBK Usai Aset Kripto Resmi ke OJK dan BI

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya (kiri) berbincang dengan Ketua Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbasindo) Herbudi S Tomo (kedua kiri), Analis Senior Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Perbankan-AKBAR NUGROHO GUMAY-ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Bappebti kini memusatkan perhatian pada pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) setelah pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, resmi beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). 

Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menjelaskan, peralihan tersebut berlaku sejak 10 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, ia menilai masyarakat masih banyak yang belum memahami skema baru ini.

Sebagai tindak lanjut, Bappebti bersama OJK dan BI terus menjalankan edukasi publik untuk memastikan pemahaman yang tepat terkait kewenangan baru tiga lembaga tersebut. Tugas pengaturan dan pengawasan yang kini berada di OJK mencakup aset kripto dan derivatif keuangan, seperti indeks saham dan single stock. 

Sementara itu, BI mengambil alih pengawasan derivatif pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) atau forex. Tujuannya adalah memperkuat sektor keuangan digital sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

BACA JUGA:Danantara Serap 40.000 Ton Gula Tak Terserap Pasar untuk Lindungi Petani

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Sebut Akan Ada Penyesuaian RAPBN 2026, Apa Saja yang Berubah?

Tirta menegaskan Bappebti tidak lagi mengeluarkan izin pedagang fisik aset kripto setelah kewenangan dialihkan. 

Ia meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran entitas ilegal dan selalu mengecek daftar resmi pedagang kripto di situs web Bappebti untuk izin yang diterbitkan sebelum peralihan, serta memastikan legalitas baru ke OJK.

Kini Bappebti fokus pada pengembangan PBK berbasis komoditas, optimalisasi Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). Pada periode Januari–Juli 2025, nilai transaksi PBK mencapai Rp25.964 triliun dengan volume 8,17 juta lot, masing-masing naik 50,9 persen dan 5,4 persen secara tahunan. 

Nilai penerbitan resi gudang Januari–Agustus 2025 tercatat Rp1,28 triliun untuk 68,36 ribu ton barang dari 330 resi gudang, meliputi komoditas seperti timah, kopi, rumput laut, ikan, kedelai, tembakau, gula, beras, dan gabah.

Sementara itu, nilai transaksi PLK pada periode yang sama mencapai Rp15,86 miliar, mewakili aktivitas beberapa penyelenggara lelang di Riau, Aceh, dan Jawa Barat dengan total 31 kali penyelenggaraan. Upaya ini memperkuat peran Bappebti dalam menjaga transparansi dan efisiensi pasar komoditas nasional. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan