Demo Ojol: Potongan Masuk ke Aplikator Bisa Capai Rp300 Miliar per Hari, Driver Dapat Apa?
Pengemudi ojol berdemonstrasi di sekitar Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/5). Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah dan operator-Syahrul-Jawapos
Pemerintah saat ini hanya mengandalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang sayangnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Kini, sedang berjalan proses revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menjadi momentum krusial bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki situasi ini. Azas Tigor mengingatkan, “Jika pemerintah ingin benar-benar melindungi para pengemudi ojek online, saatnya mengatur dan mengakui keberadaan ojek online secara hukum melalui Undang-undang Transportasi yang jelas dan tegas.”
Ketiadaan kepastian hukum membuat semua pihak, baik pengemudi, pengguna, maupun aplikator, berada dalam ruang abu-abu yang penuh ketidakpastian.
Pemerintah sebagai wakil negara, dianggap belum hadir secara nyata dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
“Kalau hanya sebatas janji-janji dan pembicaraan di ruang publik soal THR tapi kenyataannya pengemudi tetap tidak mendapat haknya, itu sama saja negara hanya bicara tanpa tindakan nyata. Ini yang saya sebut sebagai ‘BHR ojek online’ bukan THR,” pungkas Azas Tigor dengan nada prihatin.
Aksi pengemudi ojek online hari ini menjadi cermin nyata bahwa perlindungan hukum dan regulasi yang kuat sangat dibutuhkan demi menjaga keberlangsungan dan keadilan dalam ekosistem transportasi online di Indonesia. (jawapos)