Ekonom: Indonesia Perlu Hapus Batas Usia dalam Proses Rekrutmen Kerja
Ilustrasi pekerja pabrik-Hafidz Mubarak A-Antara
BELITONGEKSPRES.COM - Ekonom Indef, Bhima Yudisthira, mengungkapkan bahwa Indonesia perlu merevisi regulasi yang masih mendiskriminasi usia dalam proses rekrutmen. Hal ini berkaitan dengan banyaknya keluhan dari pelamar yang dianggap "terlalu tua" saat memasuki usia 30 tahun, meskipun mereka memiliki pengalaman yang cukup.
Bhima menyarankan agar proses rekrutmen di Indonesia lebih inklusif, terutama dalam menghadapi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebabkan oleh memburuknya perang dagang AS-China.
Perang dagang ini diprediksi akan berdampak pada sektor-sektor seperti tekstil dan alas kaki yang banyak menyerap tenaga kerja.
“Pembatasan usia dalam rekrutmen bukan hanya masalah kecil, melainkan persoalan serius. Banyak pekerja yang terpaksa menghadapi PHK kesulitan mendapatkan pekerjaan formal lagi karena diskriminasi usia ini.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Bentuk 3 Satgas Hadapi Tarif Trump dan PHK di Indonesia
BACA JUGA:Presiden Prabowo Targetkan Aset Danantara Capai US$ 1 Triliun
Untuk itu, regulasi perlu direvisi, bahkan bisa sampai mengubah Undang-Undang Ketenagakerjaan 2003,” ujar Bhima dalam wawancara dengan The Jakarta Globe pada Senin, 29 April.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, Indonesia memiliki 152 juta angkatan kerja, dengan lebih dari 34 juta pekerja berusia 30-an, 33 juta berusia 40-an, dan sekitar 25 juta berusia 50-an.
Sayangnya, banyak iklan lowongan yang hanya membuka kesempatan untuk mereka yang berusia di bawah 30 tahun.
Walau Mahkamah Konstitusi tahun lalu menolak uji materi terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan 2003, Bhima menilai Indonesia bisa mencontoh negara-negara seperti Vietnam yang memberikan sanksi tegas terhadap pemberi kerja yang melakukan diskriminasi usia atau gender. Di Vietnam, perusahaan yang melanggar dapat dikenai denda hingga Rp 6 juta per pelanggaran.
Selain itu, dampak perang dagang yang dimulai oleh Presiden AS Donald Trump, yang memberlakukan tarif impor barang asal Indonesia, berpotensi membuat produk Indonesia lebih mahal di pasar AS dan menurunkan ekspor. Hal ini bisa menyebabkan lebih banyak PHK.
BACA JUGA:Veronica Tan: Pembangunan Perumahan Layak Harus Mencakup Kesehatan dan Kesejahteraan
BACA JUGA:Bank Mandiri Salurkan KUR Rp12,83 Triliun di Kuartal I 2025
Menanggapi masalah ini, pemerintah Indonesia berencana membentuk satuan tugas khusus untuk menghubungkan pekerja yang terkena PHK dengan peluang kerja baru. Sementara itu, DPR RI juga tengah membahas perubahan regulasi untuk menanggulangi diskriminasi usia dalam rekrutmen.