BP Tapera: MBR yang Sudah Menikah Hanya Bisa Memanfaatkan KPR FLPP Sekali
Ilustrasi deretan perumahan subsidi-Kementerian PUPR/am-ANTARA/HO
BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sudah menikah hanya bisa memanfaatkan fasilitas bantuan pembiayaan rumah subsidi melalui KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) satu kali.
"Untuk MBR yang sudah menikah, baik suami atau istri hanya dapat menggunakan fasilitas FLPP sekali saja. Jika suami sudah memanfaatkannya, maka istri tidak bisa lagi," kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, di Jakarta pada Jumat.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur besaran penghasilan dan kriteria MBR, serta syarat-syarat pembangunan dan perolehan rumah.
Berdasarkan aturan ini, kriteria MBR ditentukan berdasarkan penghasilan, baik untuk orang yang belum menikah maupun yang sudah menikah.
BACA JUGA:Menteri UMKM Usulkan Pembentukan Tim Pendamping UMKM untuk Tekan Kredit Bermasalah
BACA JUGA:BRI Salurkan KUR Rp42,23 Triliun Triwulan I 2025, Capaian 24,13 Persen dari Target
Untuk pasangan yang sudah menikah, penghasilan gabungan suami istri dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha akan menjadi dasar penentuan.
Untuk memperoleh kemudahan pembiayaan rumah, MBR harus memenuhi persyaratan, di antaranya adalah kewarganegaraan Indonesia, tidak pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah sebelumnya, belum memiliki rumah, dan memiliki pendapatan tetap.
Masyarakat yang memenuhi kriteria ini bisa langsung menghubungi bank penyalur FLPP terdekat.
Tahun 2025, BP Tapera bekerja sama dengan 39 bank penyalur, yang terdiri dari tujuh bank nasional dan 32 bank pembangunan daerah. Program KPR FLPP memberikan suku bunga tetap 5 persen selama masa pinjaman, termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit, dengan cicilan maksimal 20 tahun dan uang muka mulai dari 1 persen, tanpa PPN. (antara)