Duduk Berdiri
Editor: Yudiansyah
|
Kamis , 24 Jul 2025 - 15:53
Iman Prihandono--
Anda juga sudah tahu: Dirut BUMN tidak boleh rangkap jabatan. Maka ia harus melepas jabatan di Jawa Pos saat diminta menjadi dirut PLN. Ia mengira kelak bisa balik lagi ke Jawa Pos. Ternyata tidak bisa.
Maka kalau sudah duduk janganlah berdiri. (Dahlan Iskan)