Eksploitasi Seksual Anak di Era Digital Jadi Ancaman Nyata di Ruang Maya
Konferensi pers pengungkapan kasus penjualan konten pornografi secara daring di Gedung Bid Humas Polda Metro Jaya, Jakarta--(ANTARA FOTOIndrianto Eko Suwarsonz)
Peta Jalan Perlindungan Anak di Dunia Digital
Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring sebagai wujud kehadiran negara melindungi anak dari kekerasan digital.
Saat ini, Raperpres tersebut masih dalam tahap harmonisasi pasca-perubahan kementerian/lembaga di Kabinet Merah Putih.
Nahar mengingatkan bahwa penyebaran konten pornografi anak dapat berdampak buruk pada perkembangan fisik dan psikologis anak.
“Kita perlu waspada terhadap bahaya adiksi game online, pornografi, dan penyalahgunaan teknologi informasi lainnya yang merusak otak anak,” katanya.
Data Kekerasan Anak yang Mengkhawatirkan
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) 2024 mencatat 19.626 kasus anak, dengan 11.770 di antaranya merupakan kekerasan seksual. Tercatat 279 kasus eksploitasi anak, 4.889 kasus kekerasan fisik, dan 4.837 kekerasan psikis.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menekankan pentingnya pemblokiran konten ilegal dan penindakan tegas terhadap pemasok utama.
“Rekam jejak ini tidak akan hilang dan akan berdampak pada masa depan anak-anak,” ujarnya.
KPAI juga mengingatkan pentingnya rehabilitasi psikologis bagi korban serta peningkatan literasi digital di seluruh lapisan masyarakat.
Perlindungan Menyeluruh untuk Generasi Masa Depan
Eksploitasi seksual anak di era digital adalah kejahatan serius yang memerlukan kerja sama lintas sektor, penegakan hukum tegas, edukasi masyarakat, serta dukungan keluarga.
Dengan pendekatan komprehensif, diharapkan kasus ini dapat ditekan hingga hilang sama sekali, demi melindungi masa depan generasi muda Indonesia.***