Nasib 1.968 PPPK Beltim di Ujung Tanduk, Bupati Cari Solusi ke Pusat
Kamarudin Muten menyalami PPPK usai pelantikan tahap I formasi tahun 2024 di Halaman Kantor Bupati, Jumat (1/8/2025)--(Foto: Dok/Diskominfo SP Beltim)
BELITONGEKSPRES.COM – Nasib 1.968 PPPK di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) kini berada di titik krusial menyusul penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang mulai memberi tekanan nyata ke daerah.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius. Ribuan tenaga PPPK yang selama ini menjadi penopang layanan publik terancam terdampak kebijakan fiskal nasional yang membatasi belanja pegawai.
Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Beltim Kamarudin Muten memastikan tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan langkah konkret akan segera diambil dengan membawa langsung persoalan ini ke pemerintah pusat.
Upaya itu akan difokuskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam kebijakan kepegawaian nasional.
BACA JUGA:Dinas KUKMPTK Belitung Kerja Bakti, Bersihkan Galeri KUKM Tanjungpandan
BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Beltim Hanguskan 2,5 Hektare, Api Nyaris Masuk Permukiman
“Kita tidak bisa membiarkan ini berlarut. Harus ada solusi yang jelas untuk nasib PPPK kita,” tegas Kamarudin usai menghadiri Maras Taun dan Halal Bihalal di Dusun Ulim, Desa Lassar, Kecamatan Membalong, Minggu (5/4/2026).
Tekanan terhadap keberadaan PPPK di Beltim kian terasa seiring mendekatnya batas waktu penyesuaian belanja pegawai yang wajib dipenuhi seluruh daerah paling lambat 2027.
Kebijakan dalam UU HKPD mengatur bahwa porsi belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total APBD. Batas ini menjadi tantangan besar bagi daerah yang selama ini bergantung pada tenaga PPPK untuk menjaga kualitas layanan publik.
Di Beltim, realitasnya jauh dari batas tersebut. Belanja pegawai saat ini telah menembus lebih dari 42 persen, memunculkan dilema serius antara menjaga layanan publik dan memenuhi ketentuan fiskal nasional.
BACA JUGA:Pengelolaan Hutan Beltim Diperkuat, KPHP Gunung Duren dan SEKAR Resmi Teken MoU
BACA JUGA:Gugatan PPPK di MK Masuk Babak Baru, Frasa UU ASN 2023 Jadi Sorotan
Dilema Daerah, Antara Aturan dan Kebutuhan Layanan
Kamarudin tidak menampik kondisi ini menjadi beban berat bagi pemerintah daerah Beltim. Di satu sisi, keberadaan PPPK sangat dibutuhkan untuk menopang pelayanan publik. Di sisi lain, aturan pusat tidak bisa diabaikan.