Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Sidang Perdana Tambang Timah Ilegal Beltim, 3 Tersangka Ajukan Plea Bargain

Tiga terdakwa tambang timah ilegal Beltim saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (3/3/2026)-Ainul Yakin/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Kasus penambangan timah ilegal hasil tangkapan Polres Belitung Timur (Beltim) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (3/3/2026).

Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim, sekaligus pengajuan plea bargain oleh para terdakwa.

Dalam persidangan, JPU Fhidel Yohanes membacakan dakwaan terhadap Terdakwa I Tuherizal alias Pak Ute dan Terdakwa II Dhimas Rendika alias Dimas. Sementara satu terdakwa lainnya, Hendri Kuswoyo, diproses dalam berkas perkara terpisah.

Jaksa menjelaskan, para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan aktivitas penambangan tanpa izin pada 8 hingga 11 Desember 2025 di lokasi tambang Aik Tembulin, Desa Lintang, Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten Beltim.

BACA JUGA:Kasus Penyelundupan Timah Belitung, Dugaan Ada Oknum TNI AL Masih Didalami

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi Calon Paskibraka Beltim 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya

Kegiatan tersebut bermula dari pemindahan serta pemasangan sarana dan prasarana tambang, mulai dari mesin robin, mesin diesel, selang monitor, selang spiral, hingga sakkan yang digunakan untuk memisahkan pasir dan bijih timah.

Pada 10 Desember 2025, para terdakwa melakukan uji coba operasional mesin tambang.

Sehari kemudian, saat aktivitas penambangan berlangsung, aparat Polres Beltim mendatangi lokasi dan meminta dokumen perizinan.

Karena tidak dapat menunjukkan izin resmi, para terdakwa langsung diamankan bersama barang bukti berupa pasir timah hasil tambang.

BACA JUGA:Kasus Pencurian di Beltim Berujung Maut, Terduga Pelaku Tewas Disengat Listrik

BACA JUGA:Polisi Ungkap Peran A dalam Penyelundupan Timah dari Beltim, Negara Rugi Puluhan Miliar

Dalam dakwaan juga terungkap, Hendri Kuswoyo selaku pemodal menjanjikan upah Rp30 ribu per kilogram pasir timah kepada kedua terdakwa dari hasil penjualan.

Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat, lokasi tambang tersebut berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 10777 Tahun 2025 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan